Menuju konten utama

Polisi Mulai Tertibkan Panduan Jalur Khusus Pesepeda di Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menertibkan pesepeda di luar jalur khusus yang telah disediakan.

Polisi Mulai Tertibkan Panduan Jalur Khusus Pesepeda di Jakarta
Sejumlah pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Minggu (19/7/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menertibkan pesepeda di luar jalur khusus yang telah disediakan.

"Hari ini mulai pukul 06.30 tadi, kami menerjunkan tim untuk melaksanakan penertiban terhadap para pengguna sepeda yang keluar dari jalurnya di atas 06.30 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah memberikan keleluasaan bagi sepeda balap (road bike) untuk melintas di luar jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin pada hari kerja Senin-Jumat dengan pengaturan waktu pukul 05.00-06.30 WIB.

"Ini untuk memberikan ruang kepada para pengguna sepeda untuk sport yang katanya kecepatannya itu tidak memadai kalau menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan. Jadi kita mengakomodir sebagai bagian dari 'win-win solution'," ujarnya.

Setelah jam yang ditentukan, mereka diminta untuk masuk ke jalur sepeda non sepeda balap yang sudah disediakan.

Untuk memastikan kebijakan tersebut terlaksana, setiap hari Ditlantas Polda Metro Jaya akan menurunkan tim untuk memantau.

"Ada dua tim yang bergerak, satu tim dari utara ke selatan, artinya dari Bundaran Patung Kuda sampai ke Bundaran Senayan," katanya.

Satu tim lagi bergerak dari Bundaran Senayan ke Patung Kuda untuk melaksanakan imbauan kepada pengguna sepeda yang masih keluar jalur di atas pukul 06.30 WIB.

Selain memberikan ruang bagi "road bike" di Jalan Sudirman-Thamrin Pemprov DKI Jakarta juga telah menguji coba jalur khusus sepeda di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca-Karet.

Di sisi lain, pemberlakuan aturan tilang bagi pesepeda yang keluar dari jalur khusus tidak perlu menunggu peraturan gubernur (pergub).

"Kalau tilang tidak perlu masuk (Pergub), karena tilang kan sudah ada di Undang-Undang Lalu Lintas yang sifatnya lebih tinggi daripada peraturan gubernur," ujar Sambodo kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu.

Sambodo menjelaskan peraturan tilang terhadap kendaraan tidak bermotor atau sepeda telah tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Saat ini jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya masih membahas standar prosedur pengenaan tilang tersebut.

Jika diterapkan, Polda Metro Jaya akan menjadi Polda pertama di Indonesia yang menerapkan tilang terhadap pesepeda.

"Mungkin untuk pertama kali di Indonesia nih melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda. Nah, tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana," katanya.

Dia juga menambahkan seluruh pihak yang terlibat dalam "Crime Justice System" (CJS) harus dilibatkan dalam penyusunan SOP tilang sepeda agar tidak ada perbedaan persepsi dalam penerapannya di lapangan.

"Ini opsi-opsi yang harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan, pengadilan supaya nanti punya satu persepsi di lapangan," katanya.

Ada pula Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi, "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu."

Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau

c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor".

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menyebutkan Pemprov DKI berencana membuat JLNT Kota Casablanca-Karet menjadi lintasan sepeda balap permanen pada Sabtu-Minggu pukul 05.00-08.00 WIB.

"Sambil menunggu kepgub, lintasan 'road bike' tetap dilaksanakan dengan pola uji coba," kata Riza.

Baca juga artikel terkait ATURAN PESEPEDA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri