tirto.id - Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kerusuhan di Wamena, Papua. Kini mereka masih diperiksa penyidik.
"Tersangka saat ini sudah tujuh orang. [Mereka] di Polsek Wamena. Masih proses pemeriksaan secara detil," jelas Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di kantornya, Selasa (1/10/2019).
Dedi belum mau memberitahu detail identitas dan peran masing-masing pelaku. Yang jelas, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP (kekerasan), Pasal 351 KUHP (penganiayaan) maupun Pasal 338 KUHP (pembunuhan).
Polres Wamena bekerja sama dengan kepala suku dan tokoh setempat untuk menjamin keamanan masyarakat, kata Dedi.
"Pada prinsipnya kepala suku di Wamena menghendaki para penduduk pendatang Papua untuk segera kembali ke Wamena. Karena roda ekonomi sebagian besar mereka yang menggerakkan," ucap Dedi.
Gubernur Papua Lukas Enembe meminta maaf dan "menyampaikan rasa belasungkawa sebesar-besarnya" karena kerusuhan ini menyebabkan beberapa orang meninggal dunia.
Kerusuhan ini telah mengakibatkan 26 korban tewas dan 66 korban luka-luka yang masih dirawat di rumah sakit.
Lukas juga menyatakan pemerintah siap merekonstruksi dan merehabilitasi aset-aset milik masyarakat yang rusak.
Kericuhan terjadi saat pembubaran demonstrasi pelajar dan warga di Wamena oleh aparat gabungan TNI-Polri. Kerusuhan juga menyebabkan banyak orang mengungsi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino