Menuju konten utama
Kasus Allianz Life

Polisi Gandeng Imigrasi untuk Lacak Joachim Wessling

Polisi mengaku belum mengetahui keberadaan Dirut Allianz Life, oleh karena itu akan menggandeng imigrasi untuk melacak tersangka dugaan penipuan terhadap konsumen ini.

Polisi Gandeng Imigrasi untuk Lacak Joachim Wessling
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Polisi berencana menggandeng pihak imigrasi untuk melacak keberadaan tersangka dugaan penipuan konsumen, mantan Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling yang merupakan warga negara asing. Rencana ini ditempuh kepolisian karena Joachim mangkir dari pemeriksaan pada Rabu (12/10) pekan lalu.

Dalam keterangannya kepada media pada Rabu (18/10/2017), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan, Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan ke alamat kantor dan rumah Joachim di Indonesia. Selain itu, polisi juga telah berkomunikasi dengan pengacara Joachim. Tapi Argo mengakui belum mengetahui keberadaan Joachim.

“Apakah ada di Indonesia atau tidak, nanti kita akan cek ke imigrasi, nanti akan kami tanyakan di sana apakah ada perlintasan ke luar negeri atau tidak. Nanti setelah kita undang kemarin dia tidak datang, nanti kami akan koordinasi dengan imigrasi,” terang Argo.

Lantaran itu, Argo berencana melakukan pemanggilan ulang dalam waktu dekat. “Nanti. Belum diagendakan sama (Dit)krimsus. Nanti akan diagendakan kembali,” ungkap Argo, “Ya minggu depan lah.”

Sementara itu, tersangka Yuliana sudah diperiksa pada Selasa (17/10) kemarin. Yuliana memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 11.00 dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan penyidik. Namun Argo enggan menjelaskan isi berkas yang dibawa oleh Yuliana. “Nanti di persidangan saja,” kata Argo beralasan.

“Intinya bahwa penyidik menanyakan apa yang berkaitan dengan syarat-syarat, kemudian bagaimana cara mengklaim, kemudian kenapa tidak diberi klaim itu. Jadi seputar itu, bukan yang lebih detil. Nanti setelah memeriksa yang bersangkutan, tentu penyidik akan menganalisis, kira-kira seperti apa,” terang Argo lagi.

Joachim dan Yuliana resmi dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak 26 September 2017. Keduanya diduga melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kuasa hukum korban penipuan, Alvin Lim menuding pihak Allianz mangkir dari tanggungjawab memberikan pencarian polis asuransi dengan memberikan persyaratan yang menyulitkan yakni meminta rekam medis pasien. Persyaratan itu bertentangan dengan Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis yang hanya boleh diketahui dokter dan pasien.

Baca juga artikel terkait ALLIANZ LIFE INDONESIA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Agung DH