tirto.id - Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan 148 warga negara asing (WNA) asal Cina dan 5 WNI yang menjadi tersangka dugaan penipuan siber internasional, pada Sabtu (29/7/2017) lalu. Satuan ini bergerak setelah Kepolisian Cina meminta mereka melakukan operasi penangkapan secara serentak di tiga tempat, yakni Jakarta, Surabaya, dan Bali. Sayang, pihak kepolisian Cina menutup informasi identitas korban-korban sindikat ini.
Menanggapi hal itu, Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Herry R. Nahak menerangkan, pihaknya hanya mengeksekusi permintaan kepolisian Cina. Berdasarkan penuturan Nahak, pihak kepolisian Cina hanya memberikan data kejadian penipuan yang sudah terjadi di Indonesia, namun tidak menjelaskan daftar nama-nama yang menjadi korban penipuan.
"Datanya ada di kepolisian Cina. Dia hanya menyampaikan sudah besar-besaran [penipuan] terjadi di Indonesia," kata Nahak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Baca juga:
- WNA Pelaku Kejahatan Siber Raup Keuntungan Rp6 Triliun
- WNA yang Terlibat Kejahatan Siber Akan Diserahkan ke Cina
Sepengetahuan Nahak, sindikat ini tidak mempunyai nama. Mereka memulai aksi sejak awal tahun. Mereka datang perlahan-lahan ke Indonesia. Sayang, Nahak tidak mengetahui berapa besaran biaya operasional kelompok itu.
Meski sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kelompok itu sudah meraup keuntungan sekitar Rp6 triliun, menurut informasi kepolisian Cina.
Namun, Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Fadhil Imran mengaku angka Rp6 triliun bukan berasal penghitungan Indonesia. Melainkan informasi dari kepolisian Cina. "Informasi dari kepolisian Cina bukan dari kita," kata Fadhil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/7).
Fadhil pun tidak mendapat data siapa saja nama-nama korban sindikat ini. Mereka tidak mendapat data rinci. Namun, ia memastikan korban dari berbagai kalangan. "Masyarakat aja dan perusahaan," kata Fadhil.
Seperti diketahui, kepolisian menangkap 148 WNA dan 5 WNI yang melakukan tindak pidana penipuan siber. Mereka ditangkap di Jakarta, Surabaya, dan Bali, Sabtu (28/7/2017). Mereka juga melakukan operasi di Batam, tetapi saat penangkapan, para pelaku sudah meninggalkan Batam. Mereka dikabarkan sudah meraup keuntungan hingga Rp6 triliun sejak awal tahun 2017 beroperasi di Indonesia.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto