Menuju konten utama

Polisi Belum Lakukan Penilangan Selama 30 Hari Uji Coba E-Tilang

Pemilik kendaraan bisa mendaftarkan nomor telepon dan alamat email di kantor Samsat untuk mempercepat proses verifikasi pelanggaran.

Polisi Belum Lakukan Penilangan Selama 30 Hari Uji Coba E-Tilang
Pengendara motor melintasi kawasan Jalan MH Thamrin tanpa menggunakan helm, Jakarta, Jumat (21/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengadakan uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) selama 30 hari mulai Senin (1/10/2018) hari ini.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, tidak ada penilangan selama masa uji coba. “Belum [ada penilangan], ini masih uji coba,” ujar Yusuf di kantornya, Senin (1/10/2018).

Sejumlah persiapan telah dilakukan untuk uji coba e-Tilang, di antaranya pemasangan kamera CCTV di dua titik lokasi, yakni di sekitar Monas dekat Patung Arjuna Wijaya, serta di perempatan Sarinah, Jakarta Pusat.

Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) baru akan dipasang Dinas Perhubungan DKI Jakarta sore ini. RPPJ itu akan menginformasikan di daerah tersebut berlaku penegakan hukum secara elektronik.

Selain itu, lanjut Yusuf, mulai 1 Oktober, pemilik kendaraan bisa mendaftarkan nomor telepon seluler dan alamat email di kantor Samsat. Tujuannya, agar proses verifikasi pelanggaran lebih cepat diproses.

“Itu untuk memudahkan konfirmasi. Surat tilang tidak perlu dikirim ke alamat rumah tapi ke alamat email saja,” ujar Yusuf.

Selain itu, polisi juga akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk membantu kelancaran pengiriman surat tilang agar dalam waktu satu hari surat tersebut bisa diterima oleh pemilik kendaraan yang namanya sesuai dengan yang tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jika penilangan telah diterapkan maka pelanggar lalu lintas harus membayar denda ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui akun virtual.

Untuk sementara, Yusuf mengatakan, para pelanggar lalu lintas dikenakan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Ditlantas juga bekerja sama dengan Mahkamah Agung dan pengadilan perihal memperpendek birokrasi proses hukum dan pembayaran sanksi tilang, yakni pelanggar lalu lintas tidak perlu menghadiri sidang.

Baca juga artikel terkait E-TILANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra