Menuju konten utama

Polisi Akan Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet pada 10 Januari

Kepolisian sempat melimpahkan berkas Ratna pada 8 November 2018, namun dikembalikan lantaran syarat formal dan materiil belum lengkap.

Polisi Akan Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet pada 10 Januari
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta, Senin (22/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tiga hari mendatang.

“Kami limpahkan tanggal 10 Januari," kata Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (7/1/2019).

Kepolisian sempat melimpahkan berkas Ratna pada 8 November 2018, namun dikembalikan lantaran syarat formal dan materiil belum lengkap.

Kasus berita bohong ini menyeret beberapa orang sebagai saksi seperti Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.

Selain itu, Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid dan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang juga turut diperiksa penyidik.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, staf pribadi Ratna, Ahmad Rubangi, serta dua anak Ratna, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina juga mendapatkan giliran pemeriksaan.

Saat itu, Ratna mengaku dikeroyok orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018 yang menyebabkan wajahnya memar dan lebam. Namun berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ternyata Ratna tidak dianiaya melainkan efek dari operasi plastik di Rumah Sakit Bina Estetika Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari