tirto.id - Polda Metro Jaya akan menjemput paksa tersangka Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap eks mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Langkah itu ditempuh lantaran purnawirawan Polri tersebut telah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Jadi sesuai dengan KUHAP, telah jelas disampaikan di sana bahwa ketika dua panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, maka peluangnya ada dua sesuai KUHAP, menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, Kamis (2/1/2025).
Ade mengatakan kasus itu dipastikan tuntas secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kendala atau hambatan dalam penanganan kasus tersebut.
"Insyaallah secepatnya, akan kami rampungkan dan lengkapi berkas perkaranya. Koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pada kantor Kejati Jakarta untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU," ungkap Ade.
Ade menjelaskan penyidik sajauh ini juga telah melakukan koordinasi dengan Direktur Korsup KPK RI wilayah Daerah Khusus Jakarta pada 23 Desember 2024 di lantai 6 gedung Bareskrim Polri. Kemudian, penyidik menjelaskan kepada pihak KPK mengenai perkembangan perkara tersebut.
Ade mengeklaim bahwa KPK mendukung secara optimal segala proses yang dilakukan penyidik dalam kasus Firli Bahuri tersebut.
"Telah juga disampaikan bahwa tidak ada kendala maupun hambatan dalam penyidikan yang dilakukan serta dalam pemenuhan petunjuk P19," tutur dia.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoyo, berjanji merampungkan kasus eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini disampaikan Karyoto dihadapan petinggi Polda Metro Jaya dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).
"Mudah-mudahan ya, kami berusaha secepatnya itu [kasus Firli Bahuri] bisa satu bulan, dua bulan ini selesai," ucap Karyoyo.
Dia mengaku telah berdikusi dengan Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri terkait kasus Firli Bahuri sekaligus kasus yang menjerat eks Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Karyoto menegaskan, pihaknya fokus menyelesaikan kasus Firli dan kasus Alexander Marwata.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama