tirto.id - Terkait adanya rencana demonstrasi 25 November dan 2 Desember mendatang, Polda Metro Jaya menerbitkan surat maklumat yamg ditujukan bagi peserta aksi unjuk rasa tersebut.
Berdasarkan Surat Maklumat Nomor : Mak/04/XI/2016 tertanggal 21 November 2016, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi M Iriawan mengingatkan agar agenda unjuk rasa tidak mengarah kepada tindakan makar. Melalui surat maklumat, Iriawan menekankan penanggung jawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum diwajibkan mematuhi ketentuan.
Ketentuan unjuk rasa ini sudah diatur sesuai Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, khususnya mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi bagi pelaku penyampaian pendapat di muka umum.
“Apabila tidak sesuai ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran sampai penegakan hukum,” demikian informasi yang dilansir dari Antara, Selasa (22/11/2016).
Surat maklumat juga melarang peserta aksi membawa senjata tajam, pemukul, dan benda membahayakan lainnya, serta telah memberitahukan kepada kepolisian.
Dalam maklumat tersebut juga disebutkan, pelaksanaan aksi dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, mengganggu fungsi jalan umum, provokasi yang mengarah terhadap SARA dan unjuk rasa dibatasi sejak pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Tak hanya itu, Iriawan juga melarang peserta aksi yang menyampaikan pendapat di muka umum untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI. “Makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Iriawan.
"Terhadap perbuatan tersebut, dapat dihukum mati, atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan/atau dalam Undang-undang tertentu yang berlaku."
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga telah mrngeluarkan pernyataan soal demo 2 Desember. pendemo dilarang mengganggu kepentingan umum dengan menggelar aksi di jalan protokol."Itu menganggu ketertiban publik. Dalam penilaian kami kepolisian, oleh karena itu maka kami akan melarang kegiatan itu," kata Tito Karnavian, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Karenanya Kapolri mengingatkan, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, termasuk memakai jalan. Kegiatan tersebut juga tidak boleh menganggu ketertiban umum.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari