Menuju konten utama

Polda Aceh Ringkus Terduga Provokator Terobos Penyekatan Mudik

WHD menyerukan masyarakat untuk menerobos pos penyekatan mudik 2021 lewat video yang diunggah ke media sosial.

Polda Aceh Ringkus Terduga Provokator Terobos Penyekatan Mudik
Petugas gabungan Operasi Ketupat Seulawah Polres Lhokseumawe mengarahkan mobil angkutan umum untuk putar balik di pos penyekatan mudik jalan lintas Aceh-Sumut, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (6/5/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/foc.

tirto.id - Polda Aceh meringkus terduga provokator yang menyerukan masyarakat untuk menerobos pos penyekatan mudik 2021. Pelaku berinisial WHD itu diduga menyampaikan ujaran kebencian atau SARA terhadap regulasi pemerintah lewat video yang diunggah ke media sosial.

"Dalam video tersebut berisi rekaman seorang pria mengenakan sorban mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada," ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Senin (10/5/2021).

WHD dibekuk di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (9/5/2021). Penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan terhadap konten video pada akun Instagram @cetul.22. Video itu juga diunggah oleh satu akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi.

"Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban tersebut adalah WHD dan langsung kami amankan," imbuh Winardy.

Dalam video itu, WHD menyerukan masyarakat agar jangan takut untuk mudik. "Di manapun antum berada, terus mudik. Harus bersama-sama ramaikan di tempat penyekatan. Lawan, terobos mereka, pulang. Jumpai orang tua," ucap WHD.

WHD dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. WHD masih diperiksa oleh penyidik di Polda Aceh.

Pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini demi menekan penyebaran virus Corona. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan selama periode 22 April-5 Mei, semua kegiatan perjalanan masih diperbolehkan. Tapi pengetatan mobilitas itu memberlakukan syarat hasil negatif COVID-19 yang berlaku 1x24 jam.

Sementara untuk 6-17 Mei 2021, kegiatan perjalanan yang diperbolehkan hanya untuk kepentingan pekerjaan, urusan mendesak dan keperluan non-mudik lainnya. Pengecualian ini harus menggunakan syarat wajib yakni surat negatif COVID-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang.

"Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan. Dalam periode ini, perjalanan mudik dilarang," kata Wiku.

Baca juga artikel terkait PENYEKATAN MUDIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan