Menuju konten utama

PKPU Perlu Aturan Tambahan yang Tidak Bisa Diganggu Gugat

Sejumlah pihak menilai PKPU tentang bakal caleg eks napi korupsi perlu aturan tambahan atau bahkan diperkuat dalam Undang-undang.

PKPU Perlu Aturan Tambahan yang Tidak Bisa Diganggu Gugat
Komisi Pemilihan Umum (KPU). FOTO/Istimewa

tirto.id - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dinilai lemah lantaran dibuat oleh internal KPU. Selain itu, peraturan yang dibuat tidak melibatkan DPR dan pemerintah. Lantaran itu, pengamat politik Adi Prayitno mengusulkan perlu peraturan tambahan untuk menambal celah kelemahan itu.

“KPU dapat membuat peraturan tambahan mengenai hal-hal teknis untuk menjabarkan soal pencalegan. Karena di undang-undang tidak menjelaskan hal teknis,” kata dia di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).

Adi mengatakan hal tersebut sebab pada Kamis (13/9), MA mengabulkan gugatan uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018. Ketentuan yang dibatalkan MA tersebut mengatur larangan terhadap eks narapidana korupsi, mantan napi bandar narkoba dan eks napi kejahatan seksual pada anak menjadi calon legislatif (caleg).

Selain itu, MA juga mengabulkan gugatan uji materi terhadap Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD. Ketentuan ini juga mengatur larangan bagi mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kasus kejahatan seksual pada anak menjadi bakal calon legislatif.

Oleh karena itu, kata Adi, jika peraturan tambahan PKPU nanti dibuat, harus ada poin yang menegaskan bahwa PKPU tidak bisa diganggu gugat selama tidak melenceng dari prosedur dan substansi pencalegan.

Dia mengatakan suatu kelucuan jika KPU diperkenankan membuat peraturan namun di saat yang bersamaan kewenangan itu dipreteli. “Ini cacat bawaan dari Undang-Undang Pemilu karena dibuat tergesa-gesa dalam kondisi kontrak politik,” terang Adi. Sehingga kelemahan dalam pemilu baru terlihat.

Adi berpendapat soal caleg bekas narapidana koruptor sudah lama dibahas, namun baru pada tahun ini masalah tersebut gamblang diperkarakan dan dipersoalkan semakin dalam. Dia menduga ada kepentingan dari partai politik soal caleg tersebut.

Wakil Ketua KPK lexander Marwata juga berpikiran serupa dengan Adi soal aturan soal bakal caleg napi eks korupsi. KPK berharap pemerintah mau mengakomodir larangan mantan napi koruptor maju sebagai caleg lewat undang-undang Pemilu.

"Jika memang aturan setingkat PKPU belum mencukupi, ada baiknya dipertimbangkan agar DPR mengaturnya setingkat UU untuk menunjukkan komitmen yang lebih kuat terhadap pemberantasan korupsi," kata Alex kepada Tirto, Jumat (14/9).

Dengan keputusan MA tersebut, Alex menegaskan, KPK akan tetap berfokus pada pemberantasan korupsi lewat penguatan pencabutan hak politik sesuai aturan yang berlaku.

"Sesuai kewenangan KPK, dalam penuntutan terhadap korupsi yang dilakukan politisi, tuntutan pencabutan hak politik akan lebih kami perhatikan," kata Alex.

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Penulis: Adi Briantika
Editor: Agung DH