tirto.id - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menyelesaikan masalah dua penyidik KPK yang dikembalikan ke Polri karena berpeluang mengurangi kepercayaan masyarakat pada KPK.
"Ya ini kan harus dibenahi oleh KPK sendiri bahwa harus diakui ada masalah dan masalah ini harus diselesaikan karena kalau tidak diselesaikan akan mendegradasi kepercayaan masyarakat," kata Fadli di DPR, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Fadli menyatakan bahwa masyarakat bisa menganggap KPK tidak mampu menyelesaikan masalah internal mereka. Sehingga Fadli mengklaim bahwa hal itu bisa mengurangi kepercayaan masyarakat kepada KPK dalam menangani kasus-kasus.
Meski begitu, Fadli menganggap KPK tak perlu merekrut penyidik independen, karena menurutnya penyidik harus berpengalaman dan itu hanya bisa dari Polri.
"Sebenarnya kan dari Polri saya kira banyak orang-orang yang bagus dan baik dan seharusnya memang mereka yang mempunyai keahlian. Masalah penyidik independen, keahliannya dari mana?" kata Fadli.
Senada dengan Fadli, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan pun menyebut persoalan itu harus segera ditangani oleh pimpinan KPK. Meskipun menurutnya dua penyidik itu tak mengindikasikan KPK secara keseluruhan.
"Sehingga apapun, perlu ada langkah koordinatif antara kepolisian dan KPK untuk meluruskan berita yang mungkin sempat simpang siur di masyarakat," kata Taufik di DPR, Jakarta, Rabu (1/11).
Pada Jumat (13/10) lalu dua penyidik KPK, yakni Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Polisi Harun dikembalikan ke instansi asalnya di Polri.
Mereka diduga melakukan pelanggaran saat melakukan penyidikan kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tersangka Basuki Hariman.
Mengenai hal ini Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pengembalian dua penyidik itu atas permintaan Polri di tengah proses pengusutan internal di KPK.
"Kalau itu (dua penyidik) sedang dalam proses dan (kemudian) ada permintaan (pengembalian). Ada permintaan dari sana," kata Agus di Gedung KPK, Jumat (31/10).
Kendati demikian, Agus mengatakan, meski sudah kembali ke institusi asal, keduanya harus tetap menjalani pemeriksaan di Direktorat Pengawasan Internal KPK.
Ia pun menyatakan setelah pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK selesai, maka keduanya akan dikenakan sanksi berat, yakni berupa pemulangan ke Polri. Hasil pemeriksaan dari Direktorat PI yang dilampiri surat pemulangan, juga telah dikirim ke Polri.
"Nah waktu hasil akhirnya paripurna dikembalikan. Di suratnya waktu pengembalian kami buktikan," kata Agus.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto