Menuju konten utama
Pilkada Serentak 2018

Pilkada Banten 27 Juni 2018, Tiga Daerah Lawan Kotak Kosong

"Tiga daerah yang calon tunggal yakni Kabupaten Lebak, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang," kata Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Banten, Eka Satyalaksmana.

Pilkada Banten 27 Juni 2018, Tiga Daerah Lawan Kotak Kosong
Ilustrasi Pilkada Banten Calon Tunggal.

tirto.id - Empat daerah di Provinsi Banten siap menyelenggarakan Pilkada serentak pada Rabu 27 Juni 2018, yakni Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak. Tiga daerah diantaranya diikuti calon tunggal atau lawan kotak kosong.

"Tiga daerah yang calon tunggal yakni Kabupaten Lebak, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang," kata Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat, KPU Banten Eka Satyalaksmana di Serang, Senin (25/6/2018).

Menurutnya, KPU di empat kabupaten/kota siap menggelar pemungutan suara. Pengadaan logistik sudah 100 persen dan sudah didistribusikan ke PPK. Bahkan sebagian logistik yang sudah dikirim ke PPK atau kecamatan dan PPS.

Tiga pilkada di Banten yang diikuti pasangan calon tunggal atau lawan kotak kosong yakni Kabupaten Lebak diikuti calon tunggal Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi yang diusung Partai Nasdem, Golkar, PDI P, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, Gerindra, PKS dan PKB.

Kemudian Kabupaten Tangerang diikuti calon tunggal Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli diusung oleh Partai Nasem, Golkar, Demokrat, PAN, PPP, PBB, PKPI, PDIP, Hanura, Gerindra, PKS dan PKB.

Selanjutnya pilkada di Kota Tangerang juga diikuti calon tunggal yakni pasangan Arief R Wismansyah dan Sachrudin yang diusung oleh Demokrat, Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PPP, PAN, PKS, Hanura dan NasDem.

Sedangkan datu daerah lainnya yakni Kota Serang diikuti tiga pasangan calon, Vera Nurlaela dan Nurhasan yang diusung Partai Golkar, Gerindra, PDI P, Demokrat, PKB, Nasdem, PKPI dan PBB. Kemudian nomor urut dua Samsul Hidayat-Rohman dari jalur perseorangan dan nomor urut tiga Syafrudin-Subadri Usuludin yang diusung PPP, PKS, Hanura dan PAN.

Menurut Eka, sesuai UU No 10 Tahun 2016 untuk Pilkada dengan satu pasangan calon, perolehan suara harus melebihi 50 persen atau 50 persen plus satu persen untuk dinyatakan menang. "Jika kolom kosong yang memperoleh suara 50 persen plus satu persen, maka akan digelar kembali pilkada pada periode pilkada serentak berikutnya yakni tahun 2020," kata Eka.

Sementara jabatan bupati atau walikota di daerah tersebut, akan dijabat oleh penjabat bupati atau walikota yang ditunjuk oleh gubernur.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri