Menuju konten utama

Pilkada 2018: Peraturan KPU Dinilai Diskriminatif Bagi Disabilitas

Keputusan KPU terkait penyandang disabilitas yang dinilai tidak mampu secara jasmani dan rohani untuk mengikuti pilkada 2018 ditentang oleh Koalisi Masyarakat Penyandang Disabilitas. 

Pilkada 2018: Peraturan KPU Dinilai Diskriminatif Bagi Disabilitas
Ilustrasi. Komisioner KPU Sulsel Ana Rusli menerima aspirasi lembaga Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) di kantor KPU Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (17/1/2018). ANTARA FOTO/Darwin Fatir

tirto.id - Koalisi Masyarakat Penyandang Disabilitas menentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai diskriminatif bagi penyandang disabilitas dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018.

Melalui Keputusannya, KPU memasukkan disabilitas dalam kategori tidak memiliki kemampuan jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan/atau Wakil Walikota. Akibatnya, penyandang disabilitas dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.

Dalam siaran pers yang diterima Tirto, keputusan KPU yang dimaksud adalah Keputusan KPU Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Keputusan KPU ini merupakan tafsir resmi dari syarat kemampuan jasmani dan rohani yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Masuknya disabilitas dalam kategori tidak mampu jasmani dan rohani dalam Keputusan KPU juga dinilai sebagai suatu kesalahan karena bertentangan dengan Undang-undang dan mencederai semangat pemenuhan hak penyandang disabilitas dengan pendekatan Hak Asasi Manusia.

Lembaga Anggota Koalisi Masyarakat Penyandang Disabilitas menyatakan bahwa keputusan KPU tersebut telah bertentangan dengan aturan yang tertera dalam undang-undang.

Standar jasmani dan rohani dalam Keputusan KPU bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan dalam Penjelasan di berbagai Pasal yang mengatur tentang syarat “mampu jasmani dan rohani” (Pasal 21 huruf h, Pasal 117 huruf h, Pasal 182 huruf h dan Pasal 240 huruf h) bahwa “cacat tubuh tidak termasuk gangguan kesehatan”. Bahkan dalam penjelasan Pasal 72 huruf g lebih tegas disebutkan bahwa “cacat tubuh tidak termasuk kategori tidak mampu secara jasmani dan rohani”.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Penyandang Disabilitas mendesak KPU untuk tidak menjadikan Bab II dalam Lampiran Keputusan KPU sebagai standar kemampuan jasmani di Pilkada 2018, serta melakukan revisi terhadap keputusan tersebut paling lambat 12 Februari 2018, sebelum masuk dalam tahapan penetapan pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2018.

Dalam proses tersebut, kelompok penyandang disabilitas juga harus dilibatkan dalam pelaksanaan revisi terhadap standar kemampuan jasmani dan rohani dalam Keputusan KPU Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017.

Selain itu, KPU juga dituntut menjadikan hasil dari pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani sebagai catatan untuk penyediaan akomodasi yang layak bagi para Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota setelah terpilih dan menjalankan tugasnya.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Politik
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo