tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan menolak gugatan sengketa pilkada yang diajukan pasangan bakal calon gubernur Sumatera Utara (Sumut) JR Saragih-Ance Selian.
Dalam persidangan di Medan, Selasa (27/3/2018), majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan juga mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut selaku tergugat.
Majelis hakim PTTUN Medan, Bambang Edi Soetanto menyatakan, gugatan yang diajukan pasangan JR Saragih-Ance prematur sehingga tidak dapat diterima.
Meski demikian, pasangan JR Saragih-Ance selaku penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung jika tidak dapat menerima putusan tersebut.
Sebelum putusan itu dikeluarkan, KPU Sumut telah mengajukan eksepsi yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Hadiningtyas yang menyatakan gugatan itu prematur karena diajukan sebelum putusan Bawaslu Sumut selesai dilaksanakan.
Padahal, pasangan bakal cagub yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI tersebut juga mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu Sumut.
“Batas akhir pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut itu 16 Maret, sedangkan penggugat mendaftarkan gugatannya pada 7 Maret,” kata dia.
Setelah putusan PTTUN Medan tersebut dibacakan, bakal cawagub Ance Selian menyatakan bahwa pihaknya masih tetap bertekad untuk maju menjadi pasangan cagub dan cawagub.
Dalam kasus ini, KPU Sumut melalui SK Nomor 07 tanggal 12 Februari tentang Penetapan Pasangan Calon tidak menetapkan pasangan JR Saragih-Ance sebagai peserta Pilkada Sumut karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Atas putusan tersebut, JR Saragih yang kini masih menjabat Bupati Simalungun mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu.
Ketika persidangan permohonan sengketa pilkada itu masih berlangsung, pasangan JR Saragih-Ance juga mengajukan gugatan ke PTTUN Medan.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz