tirto.id - JR Saragih dicopot sebagai Ketua DPD Demokrat Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (21/3/2018). Hal ini disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Demokrat, Amir Syamsudin saat dihubungi, Kamis, (22/3/2018).
Amir menyatakan alasan Demokrat mencopot JR Saragih karena yang bersangkutan menjadi tersangka kasus pemalsuan legalisir ijazah.
"Jadi begini, itu memang di dalam kode etik kami ya, itu kalau ada kader yang berstatus sebagai tersangka itu memang standarnya begitu, diberhentikan," kata Amir.
Kebijakan ini, kata Amir, juga berlaku kepada setiap kader Demokrat yang melakukan pelanggaran etik partai. Dengan begitu, tidak khusus kepada JR Saragih saja.
"Ini kan Gakkumdu Sumatera Utara itu kan sudah menetapkan dia sebagai tersangka dan ancamannya itu cukup tinggi, di atas 5 tahun," kata Amir.
Posisi JR Saragih di Demokrat Sumut, kata Amir, rencananya akan dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) dari DPP Demokrat. Namun, ia belum bisa memastikan sosok penggantinya.
"Dengan begini dia [JR Saragih] bisa menuntaskan persoalan hukumnya," kata Amir.
Perihal kelanjutan proses pencalonan JR Saragih, Amir juga belum dapat memastikannya. Menurutnya itu akan dibahas terlebih dahulu oleh DPP Demokrat.
JR Saragih sempat mencalonkan diri sebagai Cagub Sumut berpasangan dengan Ance Selian dari PKB. Namun, KPUD Sumut menyatakan keduanya tidak lolos proses verifikasi berkas.
KPUD Sumut menyatakan ijazah JR Saragih tidak memenuhi syarat pencalonan karena berbentuk legalisir, bukan asli.
Pasangan ini sempat mengajukan banding ke Bawaslu Sumut dan diterima. Mereka diminta melengkapi kembali berkas ijazah JR Saragih ke KPUD Sumut.
Akan tetapi, KPUD Sumut pada 15 Maret kembali tidak meloloskan JR Saragih-Ance Selian sebagai peserta Pilgub Sumut 2018. Keputusan KPU ini merujuk pada berita acara Nomor 95/PL.03-BA/12/Prov/III/2018, pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PKB ini dinilai belum memenuhi syarat.
Selain itu, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut juga menetapkan JR Saragih sebagai tersangka pemalsuan legalisir fotokopi ijazah. Saragih diduga melanggar Pasal 184 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari