tirto.id - Pertambahan zona risiko tinggi atau zona merah COVID-19 di Indonesia melonjak tajam per 27 Juni 2021. Dari sebelumnya hanya 29 kabupaten/kota kini melonjak lebih dari dua kali lipat sebanyak 60 kabupaten/kota.
Tren lonjakan zona merah ini terjadi per pekan sejak 6 Juni 2021 lalu yang mencatatkan 17 zona merah, kemudian pada pekan berikutnya yakni 13 Juni meningkat menjadi 29. Pekan berikutnya pada 20 Juni jumlahnya tetap yakni 29. Namun per 27 Juni terjadi lonjakan.
Berdasarkan data yang dipublikasikan Satgas Penanganan COVID-19 pada 30 Juni 2021 zona merah per 27 Juni 2021 tersebar di 14 provinsi di Indonesia. Paling banyak berada di provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Berikut ini merupakan sebaran zona merah di Jawa Tengah ada 22 kabupaten kota yakni Blora, Brebes, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Klaten, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kudus, Pati, Purworejo, Semarang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri dan Wonosobo.
Kemudian di Jawa Barat ada 11 yakni Bandung, Bandung Barat, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Depok, Kuningan, dan Majalengka.
Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) seluruh kabupaten/kota berstatus zona merah yakni Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Kota Yogyakarta. Termasuk di DKI Jakarta semua wilayah kecuali Kepulauan Seribu berstatus zona merah meliputi Jakarta Barat, Pusat, Selatan,Timur dan Utara.
Kemudian Provinsi Banten yang memiliki delapan kabupaten/kota empat di antaranya berstatus sebagai zona merah yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Lebak dan Tangerang.
Sisanya tersebar masing-masing di Aceh Tengah Provinsi Aceh; Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu; Kota Pontianak di Kalimantan Barat; Kota Palangkaraya di Kalimantan Tengah; Pringsewu di Lampung; Kota Pelembang di Sumatera Selatan.
Kemudian Bintan dan Kota Batam di Kepulauan Riau; lalu Kota Medan dan Kota Padang Sidempuan di Sumatera Utara.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Restu Diantina Putri