Menuju konten utama

Perusahaan di Uni Eropa Bisa Larang Karyawan Pakai Jilbab

Perusahaan-perusahaan Uni Eropa (UE) bisa melarang karyawannya yang memakai simbol-simbol keagamaan atau politik, seperti jilbab, menurut putusan pengadilan tertinggi Uni Eropa pada Selasa (14/3/2017) waktu setempat.

Perusahaan di Uni Eropa Bisa Larang Karyawan Pakai Jilbab
Seorang wanita berpose di sebuah jilbab Nike sedang dikembangkan untuk atlet perempuan Muslim, dalam foto undate dirilis oleh perusahaan 8 Maret 2017. Vivienne Balla/Nike/Reuters.

tirto.id - Menurut putusan pengadilan tertinggi Uni Eropa, perusahaan-perusahaan Uni Eropa (UE) boleh melarang pegawai memakai simbol-simbol keagamaan atau politik seperti jilbab, pada Selasa (14/3/2017) waktu setempat

Mahkamah Keadilan Eropa (European Court of Justice/ECJ) mengatakan hal itu tidak sama dengan "diskriminasi langsung" jika sebuah perusahaan memiliki aturan internal melarang penggunaan "simbol politik, filosofi atau agama apa pun."

Penggunaan simbol keagamaan, dan khususnya simbol Islam seperti kerudung, menjadi isu panas dengan meningkatnya sentimen populis di Eropa, dengan beberapa negara seperti Austria sedang mempertimbangkan larangan penuh terhadap penggunaan cadar di hadapan publik.

ECJ mengeluarkan putusan untuk sebuah kasus yang dimulai pada 2003, ketika Samira Achbita, seorang muslim, menjadi resepsionis di layanan keamanan G4S di Belgia.

Pada saat itu, perusahaan tersebut memiliki "aturan tidak tertulis" bahwa pegawai dilarang mengenakan simbol politik, agama atau filosofi apa pun di tempat kerja, kata ECJ.

Pada 2006, Achbita mengatakan kepada G4S bahwa dia ingin mengenakan kerudung di tempat kerja, namun diberi tahu bahwa hal itu dilarang.

Kemudian, perusahaan memperkenalkan sebuah larangan resmi. Achbita dipecat dan dia melapor ke pengadilan untuk mengadukan diskriminasi.

ECJ mengatakan hukum UE memang melarang diskriminasi atas dasar agama, namun bahwa tindakan G4S berdasarkan memperlakukan semua pegawai dengan cara yang sama, artinya tidak ada orang yang dibeda-bedakan dalam aturan tersebut, seperti dilansir dari AFP.

Baca juga artikel terkait JILBAB atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri

Artikel Terkait