Menuju konten utama

Pertanyakan Masa Penahanan, Pengacara Minta Viktor Yeimo Dibebaskan

Kuasa Hukum Viktor Yeimo menilai tidak semua pasal yang digunakan untuk menersangkakan Viktor masuk dalam rumusan sanksi di atas 9 tahun.

Pertanyakan Masa Penahanan, Pengacara Minta Viktor Yeimo Dibebaskan
Massa dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) berorasi saat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Selasa (1/12/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sudah 60 hari lebih Juru Bicra Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Viktor F Yeimo ditahan sebagai tersangka kasus dugaan makar di Rutan Mako Brimob Polda Papua. Ia mendekam di sel sejak 10 Mei-19 Mei atau 20 hari pertama. Kemudian diperpanjang 40 hari sejak 30 Mei-8 Juli.

Lantas pada 8 Juli 2021, penyidik memberikan Surat Nomor: B/68.0/VII/RES.1.24/2021/Direskrimum Perihal perpanjangan penahanan Viktor selama 30 hari terhitung dari 9 Juli-7 Agustus.

"Perpanjangan 30 hari tersebut menimbulkan pertanyaan, sebab tidak semua pasal yang digunakan untuk menersangkakan Viktor Yeimo rumusan sanksi di atas 9 tahun," ujar Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Emanuel Gobay, Sabtu (10/7/2021).

Ia mencontohkan pasal yang merumuskan sanksi di atas 9 tahun. Misalnya, Pasal 160 KUHP yang rumusan sanksinya selama 6 tahun dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP yang rumusan sanksinya 5 tahun 6 bulan. Maka, jika sanksi di atas 9 tahun, maka penyidik berwenang memperpanjang 60 hari penahanan. Bila merujuk ketentuan tersebut, artinya sejak 8 Juli, Viktor Yeimo sudah harus dibebaskan demi hukum.

“Setelah waktu 60 hari tersebut, penyidik harus mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum, sebagaimana diatur pada Pasal 24 ayat (4), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," terang Emanuel.

Dalam perkara ini Viktor dijerat Pasal 106 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 213 angka 1 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara, 19 orang telah diperiksa, yakni 15 saksi dan 4 ahli. Ahli tersebut seperti ahli bahasa, psikologi sospol, hukum tata negara dan pidana.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah mengirimkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Tinggi Papua (tahap I) selanjutnya menunggu petunjuk jaksa,” ucap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, Selasa (8/6).https://jubi.co.id/kasus-victor-yeimo-masih-p19/amp/

Viktor F Yeimo (37), Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat, ditangkap Satgas Nemangkawi pada 9 Mei 2021, pukul 19.15, di Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura. Ia terdaftar sebagai buron berdasarkan daftar pencarian orang Nomor: DPO/22/IX/RES.1.24/2019/Ditreskrimum bertanggal 9 September 2019.

Polisi menganggap semua perbuatannya mengakibatkan kerusuhan di Papua dua tahun silam. Kala itu Bumi Cenderawasih bergejolak lantaran menolak rasisme yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Surabaya.

Lantas, Emanuel meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera memerintahkan Kapolda Papua untuk membebaskan Viktor Yeimo demi hukum.

"Sebab Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP tidak merekomendasikan Penyidik menahan lebih dari 60 hari," kata dia.

Kuasa hukum Viktor juga meminta agar Kapolda Papua segera memerintahkan Irwasda dan penyidik pemeriksa perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/317/IX/RES.1.24/2019/SPKT Polda Papua untuk tidak menyalahgunakan Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam kasus Viktor Yeimo.

Bahkan Emanuel juga mengimbau agar Ombudsman Perwakilan Papua untuk memeriksa penyidik perkara ini. Alasannya sama, agar tidak terjadi penyalahgunaan pasal.

Baca juga artikel terkait VIKTOR YEIMO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - News
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto