Menuju konten utama

Pertamina Tanggapi Positif Rencana Subsidi BBM Pertamax

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan akan mengkaji usulan DPR untuk memberikan subsidi bagi BBM berkualitas tinggi seperti Pertamax dan Pertalite.

Pertamina Tanggapi Positif Rencana Subsidi BBM Pertamax
Pekerja melakukan pengisian BBM ke tangki truk pengangkut bahan bakar. ANTARA FOTO/R. Rekotomo

tirto.id - PT Pertamina (Persero) Tbk akan memberikan subsidi terhadap bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax, jika usulan DPR benar-benar diterima dan ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Energi (ESDM).

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Adiatma Sardjito mengatakan sebagai perusahaan plat merah Pertamina akan mengikuti instruksi pemerintah maupun DPR.

"Pertamina kan adalah perusahaan BUMN, jadi melaksanakan apa yang diputuskan pemegang keputusan. Misalnya dari Kementeriam ESDM atau DPR," kata Adiatma di Jakarta pada Kamis (7/6/2018).

Menurutnya, ide itu ada baiknya karena nantinya masyarakat mendapatkan subsidi untuk jenis BBM yang berkualitas tinggi dengan oktan RON 92. Pertamax termasuk dalam BBM euro 4, yang direkomendasikan secara internasional untuk mengurangi emisi gas buang dari pembakaran BBM yang dapat membuat polusi lingkungan.

Saat ini, subsidi diberikan untuk jenis BBM berkualitas rendah, yaitu solar dan remium dalam bentuk BBM penugasan.

"Kalau bicara kualitas BBM itu [Pertamax] adalah yang euro-nya makin tinggi, itulah yang makin bagus. Menurut kami, itu kan menjadi bagus ya karena bahan bakarnya jadi lebih bagus," katanya menerangkan.

Kementerian ESDM membuka peluang untuk mensubsidi harga BBM jenis Pertamax. Ini menanggapi komentar dari anggota DPR mengenai kebijakan pemerintah yang mensubsidi BBM beroktan rendah.

Hal tersebut dilontarkan Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM pada 5 Juni lalu. Ia menilai selama ini pemerintah “setengah hati” memberikan subsidi BBM.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan akan mengkaji usulan DPR untuk memberikan subsidi bagi BBM berkualitas tinggi seperti Pertamax dan Pertalite. Rencana ini akan dibahas di sesi pendalaman dalam rapat dengar pendapat Agustus mendatang.

Mengubah struktur pemberian subsidi sebagaimana usulan DPR, dikatakannya bisa saja dilakukan. Hal penting yang menjadi catatannya adalah harga BBM dapat terjangkau.

Namun, ia mengatakan bahwa untuk menekan penggunaan Premium diperlukan juga dukungan dari Kementerian Perindustrian. Kementerian Perindustrian seharusnya bisa mendorong pembuatan mesin kendaraan yang tidak bisa lagi mengkonsumsi BBM berkualitas rendah.

Dengan begitu, kendaraan yang ada hanya bisa mengkonsumsi BBM berkualitas tinggi. "Kalau mesin kendaraan itu dibuat, maka bisa hilang Premium. Banyak negara maju yang membikin mesin itu," ujarnya.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian BUMN telah menyusun dan sepakat mengenai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No.20/2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4.

Poinnya, memberlakukan bahan bakar standar Euro 4, terhitung 18 bulan sejak ditetapkannya Permen LHK ini pada 10 Maret 2017, untuk kendaraan yang sudah beroperasi dan berbahan bakar bensin.

Bagi kendaraan berbahan bensin yang baru diproduksi, pemerintah memberikan waktu dua tahun untuk mulai menggunakan BBM standar Euro 4. Sementara untuk kendaraan baru yang berbahan bakar solar, diberikan jangka waktu empat tahun dari 2017.

Baca juga artikel terkait BBM atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yuliana Ratnasari