tirto.id - PT Pertamina (Persero) mengumumkan angka setoran pajak dan dividen dari BUMN itu ke negara pada tahun 2018 meningkat 12,8 persen dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2018, setoran pajak dan dividen dari Pertamina ke APBN senilai 120,8 Triliun. Rinciannya, 93 persen adalah setoran pajak, dan 7 persen sisanya, dividen. Kontribusi dividen tersebut merupakan kinerja Pertamina 2017 yang dibayarkan pada 2018.
Sebagai perbandingan, pada 2017, setoran pajak dan dividen Pertamina kepada negara mencapai Rp107,1 Triliun saja.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman menyatakan angka setoran pajak dan dividen dari perusahaannya pada 2018 merupakan yang terbesar dalam sejarah sejak BUMN itu berdiri pada 61 tahun lalu.
"Pertamina Grup terus berkomitmen meningkatkan kontribusi ke Negara dalam rangka memperkuat APBN. Kontribusi Pertamina juga terus ditingkatkan untuk masyarakat melalui berbagai aktivitas bisnis dan non bisnis seperti CSR dan PKBL," kata Fajriyah dalam siaran resmi Pertamina pada Jumat (26/4/2019).
Selain itu, Fajriyah mengklaim total setoran pajak Pertamina selama lima tahun terakhir mencapai lebih dari setengah kuadriliun rupiah. Capaian ini membuat Pertamina menerima penghargaan Wajib Pajak Tahun 2019 dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Pertamina, setoran pajak yang signifikan pada 2018 berasal dari sejumlah anak usaha Pertamina di sektor hulu.
Misalnya, Pertamina EP Cepu (Rp8,08 triliun), PT Pertamina EP (Rp7,4 triliun), Pertamina Hulu Grup & PT Pertamina Hulu Energi (Rp3,6 triliun) dan PT Pertamina Hulu Indonesia (Rp3,5 triliun).
- SKK Migas: Produksi Gas Blok Mahakam Rendah Bukan Salah Pertamina
- Imbas Sanksi Minyak Iran, Biaya Pasokan BBM Pertamina Bisa Naik 5%
- Sampai Kapan Keuangan Pertamina "Berdarah-darah"?
- Keuangan Pertamina Tergerus karena BBM Penugasan, Apa Solusinya?
- Cara Jokowi Turunkan Harga Avtur Mencekik Keuangan Pertamina
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Abdul Aziz