Menuju konten utama

Permohonan Tunda Eksekusi

Ibu-ibu warga Kelurahan Limau Manis, Pauh, Padang, Sumatera Barat histeris dan memohon penundaan eksekusi rumahnya pada objek perkara di kelurahan Kapalo Koto dan Limau Manih seluas 7,8 hektare atas perkara dari Suku Jambak.

Permohonan Tunda Eksekusi
Sejumlah polwan memegangi seorang warga yang meminta penundaan eksekusi rumah mereka, di Kelurahan Limau Manis, Pauh, Padang, Sumatera Barat, Rabu (18/1). Warga memohon kepada Pengadilan Negeri Padang agar menunda mengeksekusi objek perkara di kelurahan Kapalo Koto dan Limau Manih seluas 7,8 hektare atas perkara dari Suku Jambak, meliputi tujuh unit rumah dan 20 petak sawah, karena mereka mengaku tidak ada pemberitahuan sebelumnya. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra.
2017/01/18/TIRTOID-antarafoto-permohonan-tunda-eksekusi-180117-ief-1.JPG
Sejumlah polwan memegangi seorang warga yang meminta penundaan eksekusi rumah mereka, di Kelurahan Limau Manis, Pauh, Padang, Sumatera Barat, Rabu (18/1).
2017/01/18/TIRTOID-antarafoto-permohonan-tunda-eksekusi-180117-ief-3.JPG
Seorang polwan memegangi seorang warga yang meminta penundaan eksekusi rumah mereka, di Kelurahan Limau Manis, Pauh, Padang, Sumatera Barat, Rabu (18/1).
Sejumlah polwan memegangi seorang warga yang meminta penundaan eksekusi rumah mereka, di Kelurahan Limau Manis, Pauh, Padang, Sumatera Barat, Rabu (18/1). Warga memohon kepada Pengadilan Negeri Padang agar menunda mengeksekusi objek perkara di kelurahan Kapalo Koto dan Limau Manih seluas 7,8 hektare atas perkara dari Suku Jambak, meliputi tujuh unit rumah dan 20 petak sawah, karena mereka mengaku tidak ada pemberitahuan sebelumnya. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra.
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Editor: Arimacs Wilander