tirto.id - Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah mengambil sejumlah langkah sebagai tindak lanjut dari investigasi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 14 September 2024. Langkah tersebut mencakup upaya hukum maupun langkah organisasi terhadap sejumlah pihak yang terlibat Munaslub.
Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, mengatakan berdasarkan temuan terbarunya, dari sisi alasan, proses, dan prosedur, Munaslub tersebut tidak sah dan ilegal karena menyalahi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
“Keterlibatan Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, dalam tim pemenangan salah satu pasangan calon presiden tidak dapat dijadikan alasan untuk menggelar Munaslub,” ujar Hamdan dalam keterangan resminya di konferensi pers Update Langkah Hukum Kadin Indonesia Terhadap Munaslub Ilegal, di Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Hamdan menuturkan, sebagaimana penjelasan Pasal 5 Undang-undang Kadin yang mengatakan bahwa pengusaha Indonesia yang menjadi anggota partai politik dapat menjadi anggota atau pengurus Kadin. Namun hal ini tetap tidak membenarkan penyaluran aspirasi politiknya melalui Kadin. Apalagi, Arsjad Rasjid saat itu memutuskan cuti dari jabatannya sebagai Ketua Umum Kadin.
Hamdan melanjutkan, dari sisi prosedur, Munaslub hanya bisa diusulkan oleh paling sedikit setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) berdasarkan Munas terakhir.
Ia menyebut dalam proses pengajuan Munaslub ini juga tak sesuai dengan prosedur dan aturan Kadin. Menurutnya, dalam AD/ART mekanisme Munaslub mesti ada surat peringatan atau teguran selama 2 kali dalam 30 hari. Namun, dalam proses ini disebut tak ada dokumen soal peringatan atau teguran.
“Ini prosedur yang tegas di Anggaran Dasar Kadin. Itu dilanggar,” kata dia.
Dari sisi proses, Munaslub dinyatakan kuorum dan keputusannya sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (50%+1) peserta penuh. Berdasarkan Munas terakhir, tercatat ada 34 Kadin Provinsi dan 124 asosiasi industri yang menjadi ALB Kadin Indonesia. Selain itu, penentuan peserta dari ALB melalui konvensi dilaksanakan paling lambat tiga hari sebelum Munaslub.
“Berdasarkan hal tersebut, ditambah dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi, maka penyelenggara Munaslub menjadi tidak sah dan ilegal karena tidak mengikuti UU Kadin, AD/ART maupun peraturan organisasi,” tandasnya.
Hamdan juga menyebut akan mengajukan gugatan pembatalan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) ke pengadilan negeri.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang mempelajari dokumen-dokumen terkait dengan keberadaan Kadin dan organisasinya. Selain itu, langkah tersebut juga mencakup keputusan organisasi terhadap sejumlah pihak yang terlibat Munaslub.
"Setelah kami mempelajari dokumen-dokumen akan keberadaan Kadin, organisasi Kadin, kami menyimpulkan akan melanjutkan gugatan perbuatan melanggar hukum untuk membatalkan hasil Munaslub ke pengadilan negeri. Pengadilan negeri mana, nanti akan kami tentukan," ujarnya.
Hamdan menyebut langkah ini untuk memastikan Kadin Indonesia hanya satu, yang dipimpin oleh Arsjad Rasjid. Meski demikian, ia tak menjelaskan akan menggunakan pasal dan pengadilan mana yang akan jadi tempat mengadu.
“Kadin Indonesia hanya satu di bawah pimpinan Arsjad Rasjid, hasil Munas VIII di Kendari,” kata dia.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono, mengatakan Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah mengambil sejumlah langkah baik hukum maupun secara organisasi. Keputusan ini diambil berdasarkan investigasi dan kajian legal yang dilakukan.
Dhaniswara menyebutkan, yang pertama, yaitu mengajukan laporan ke polisi atas dugaan pencatutan nama atau pemalsuan surat terkait dengan kehadiran sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi di Munaslub.
Kedua, mengirimkan surat kepada 7 anggota pengurus, 13 Ketua Umum Kadin Provinsi, dan 24 ALB untuk meminta klarifikasi atas keterlibatan mereka dalam Munaslub. Selanjutnya, Dewan Pengurus juga sedang menyiapkan untuk menggugat ke pengadilan atas pelaksanaan Munaslub.
“Terkait dengan pengiriman surat permintaan klarifikasi kepada sejumlah pengurus, Ketua Umum Kadin Provinsi, dan ALB, hal ini dilakukan dengan itikad baik agar ada penjelasan dari mereka yang bisa menjadi pertimbangan sebelum Dewan Pengurus memberikan sanksi organisasi. Sesuai Peraturan Organisasi, untuk pelanggaran yang sifatnya luar biasa, sebenarnya Dewan Pengurus bisa memberikan sanksi berat berupa pemberhentian atau pencabutan keanggotaan,” ungkap Dhaniswara.
Denny Kailimang yang juga menjadi kuasa hukum Kadin menambahkan, sebanyak lima Ketua Umum Kadin Provinsi pagi tadi telah melaporkan sejumlah pihak ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Jadi, lima Ketua Umum Kadin Provinsi ini telah melapor ke polisi sehubungan dengan pencatutan nama atau pemalsuan surat yang seolah mereka hadir atau mendukung pelaksanaan Munaslub,” jelas Denny.
Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia, Firlie Ganinduto, menegaskan Kadin Indonesia adalah satu-satunya organisasi wadah dunia, sekaligus mitra strategis pemerintah yang pembentukannya berdasarkan konstitusi.Dalam hal ini, yakni adanya UU Kadin dan Keppres 18/2022 mengenai AD/ART Kadin Indonesia. Sesuai dengan hal tersebut, Firlie Menegaskan bahwa hanya boleh ada satu Kadin Indonesia.
“Ini bukan soal Arsjad Rasjid atau soal Anindya Bakrie. Ini soal tegak lurus konstitusi. Karena itu, kami serukan kepada seluruh pengurus maupun anggota, termasuk Kadin Daerah untuk bersatu menegakkan konstitusi dan bersama menyatakan, hanya ada satu Kadin Indonesia, yaitu yang berlandaskan UU Nomor 1/1987 dan Keppres 18/2022,” tegasnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Irfan Teguh Pribadi