Menuju konten utama
Kampanye COVID-19

Peringatan Maulid Nabi Kala Pandemi & Isi Edaran Menteri Agama RI

Satgas COVID-19 mengimbau peringatan Maulid Nabi Muhammad dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai isi surat edaran Menteri Agama RI.

Peringatan Maulid Nabi Kala Pandemi & Isi Edaran Menteri Agama RI
Petugas mengukur suhu tubuh warga sebelum melaksanakan Salat Jumat di Masjid Jami' Arriyadut Taqwa, Jakarta Selatan, Jumat (20/3/2020). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.

tirto.id - Maulid Nabi Muhammad 1442 H akan diperingati tanggal 29 Oktober 2020 dan bertepatan dengan libur cuti bersama. Satgas Penanganan COVID-19 mengimbau agar peringatan Maulid Nabi di masa pandemi corona hendaknya dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai isi surat edaran Menteri Agama RI.

Hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, yang meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan satuan tugas di daerah untuk memastikan kegiatan-kegiatan perayaan Maulid Nabi dilakukan berpedoman dengan protokol kesehatan 3M.

Protokol kesehatan 3M yang termasuk dalam tagline #ingatpesanibu antara lain mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan demi menekan angka penyebaran COVID-19.

"Pemda harus berkomunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda)," tandas Wiku saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/10/2020).

Pemda, lanjut Wiku, juga harus berkomunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha dan pihak-pihak lain yang dirasa perlu dalam rangka pencegahan COVID-19 dan penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku.

Disarankan oleh Wiku, kegiatan perayaan Maulid Nabi hendaknya mengacu pada pedoman lanjutan edaran Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman di Masa Pandemi.

Surat Edaran Menteri Agama Terkait Kegiatan Keagamaan di Masa Pandemi

Menteri Agama, Fachrul Razi, telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE.15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi

“Penerapan panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi COVID-19 serta dampaknya, sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi,” tulis Menteri Agama dalam surat edaran tersebut.

“Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.”

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” lanjutnya.

Isi dan ketentuan lengkap yang dipaparkan dalam surat edaran ini dapat diunduh melalui website Kementerian Agama RI dengan tautan sebagai berikut:

LINK SURAT EDARAN MENTERI AGAMA DI MASA PANDEMI

_____________

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca juga artikel terkait PANDEMI CORONA COVID-19 atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Agung DH