Menuju konten utama
Periksa Fakta

Periksa Fakta Klaim 202 Negara Pendukung Reuni 212

Reuni 212 mengklaim mendapatkan dukungan dari 202 negara. Sementara itu, PBB hanya memiliki 193 negara anggota dan dua negara pengamat. Berapakah jumlah negara di dunia?

Periksa Fakta Klaim 202 Negara Pendukung Reuni 212
Header Periksa Fakta. tirto.id/Quita

tirto.id - Muncul pada akhir 2016, Gerakan 212 awalnya bertujuan melawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dianggap menistakan agama. Mobilisasi massa 212 berujung dengan Ahok yang terbukti bersalah dan divonis penjara dua tahun. Namun, Gerakan 212 tidak berhenti sampai di sini.

Reuni 212 selalu dilakukan tiap tahunnya. Pada 2018 misalnya, jumlah peserta Reuni 212 yang digelar pada Minggu (2/12/2018) sempat diklaim mencapai jutaan orang yang membanjiri kawasan Monas dan sekitarnya. Prabowo Subianto, saat memberikan pidato di acara tersebut, menyatakan kebanggaannya terhadap Reuni 212.

"Ini kehormatan bagi saya, kebanggaan bagi saya, saya bangga melihat jutaan rakyat Indonesia, jutaan umat Islam, jutaan tapi damai, tertib," ucapnya. Namun, seperti yang diberitakan Tirto, klaim tersebut dibantah Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo yang mengatakan peserta Reuni 212 hanya sekitar 40 ribu orang saja.

Pada Senin, 2 Desember 2019, Reuni 212 kembali digelar. Reuni ini cukup ramai di media sosial. Kali ini, informasi yang beredar adalah soal Reuni 212 yang didukung oleh 202 negara.

Pada 29 November 2019, akun Facebook Nana Rahtaliana membagikan sebuah artikel berjudul 'Reuni 212 mendapat dukungan dari 202 negara' di sebuah grup Facebook bernama Palanta Urang Awak Minangkabau (arsip). Unggahan Nana tersebut mendapat 2,4 ribu reaksi dan dibagikan hingga 300 kali. Informasi yang sama juga dibagikan oleh grup Mengungkap Kebenaran (arsip) dan PRABOWO PILIHAN PASTI 2019. SAVE NKRI SAVE PANCASILA (arsip).

Akun @saidiman (arsip) mengunggah informasi dari Harian Terbit ke Twitter. Akun tersebut kemudian menyandingkan informasi itu dengan jumlah negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hingga 3 Desember 2019 pukul 11.32, unggahan Saidiman telah mendapat sekitar tujuh ribu Retweet dan delapan ribu Likes.

Periksa Fakta 202 Negara Pendukung Reuni 212

Periksa Fakta 202 Negara Pendukung Reuni 212. Screenshot/Facebook/Nana Rahtaliana

Asal Usul Informasi

Informasi yang dibagikan di Facebook itu berasal dari situs Arrahmah.com (arsip). Dalam artikel berjudul 'Reuni 212 mendapat dukungan dari 202 negara' tersebut, Arrahmah menuliskan bahwa informasi itu bersumber dari pernyataan Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin yang dikutip dari Harian Terbit.

"Dari data yang masuk pada tim media center PA 212 bahwa acara reuni akbar ini didukung oleh 202 negara. Sementara pantauan tim kami dari media center PA 212 yang saya ketuai, melaporkan hampir dari seluruh daerah di Indonesia bergerak," kata Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin.

Sementara itu, versi daring Harian Terbit di Harianterbit.com (arsip) tidak memuat informasi lanjutan mengenai 202 negara yang dimaksud. Portal ini hanya membahas reuni yang bakal diikuti masyarakat dari seluruh wilayah di Indonesia; Aceh, Riau, Medan, Jawa Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan lainnya.

Fakta

Lantas, ada berapa negara yang diakui di dunia? Terdapat beberapa versi terkait jumlah negara yang diakui dalam perserikatan tertentu.

PBB memiliki 193 negara anggota dan dua negara pengamat (Vatikan dan Palestina). Selain itu, ada pula beberapa negara yang memenuhi kriteria deklaratif, merupakan anggota PBB, namun tidak diakui oleh negara anggota lain karena isu klaim teritorial atau merupakan wilayah konflik.

Beberapa negara tersebut adalah Korea Utara (tidak diakui oleh Korea Selatan), Korea Selatan (tidak diakui oleh Korea Utara), Armenia (tidak diakui Pakistan), Siprus (tidak diakui Turki dan Siprus Utara), Republik Rakyat Cina (tidak diakui oleh Taiwan), dan Israel (tidak diakui oleh 31 negara anggota PBB).

Menjadi negara anggota PBB, seperti tercantum dalam Piagam PBB, "terbuka untuk semua negara yang cinta damai yang menerima kewajiban yang tertera dalam Piagam PBB dan, menurut penilaian Organisasi, dapat melaksanakan kewajiban ini." Negara-negara masuk ke dalam keanggotaan PBB dengan keputusan Majelis Umum dan atas rekomendasi Dewan Keamanan.

Kemudian, apakah PBB dapat memberi pengakuan terhadap suatu negara/pemerintahan? Pengakuan terhadap negara/pemerintahan hanya dapat diberikan oleh suatu negara atau pemerintah lain. Secara umum ini mengisyaratkan kesiapan untuk mengasumsikan hubungan diplomatik.

PBB bukanlah sebuah Negara atau juga Pemerintah, dan oleh karena itu tidak memiliki wewenang untuk mengakui Negara atau Pemerintah. Sebagai sebuah organisasi, PBB dapat menerima Negara baru untuk menjadi anggota atau menerima mandat dari perwakilan dari Pemerintah baru.

Beberapa negara yang tidak masuk dalam keanggotaan PBB namun mendapat pengakuan dari negara anggota PBB adalah Sahara Barat, Kepulauan Cook, Niue, Taiwan, Republik Kosovo, Ossetia Selatan, Abkhazia, Siprus Utara.

Sahara Barat merupakan sebuah teritori yang disengketakan di bagian barat laut Afrika. Wilayah ini dipersengketakan oleh Maroko dan Polisario (organisasi pergerakan kemerdekaan Sahara Barat). Sahara Barat didaftarkan oleh PBB sebagai "wilayah tanpa pemerintahan sendiri" (non-self-governing territory). Selain Sahara Barat, ada 16 wilayah lainnya yang terdaftar sebagai wilayah tanpa pemerintahan sendiri.

Kemudian, ada Kepulauan Cook dan Niue, yang keduanya merupakan negara bagian Selandia Baru. Keduanya terdaftar dalam badan khusus PBB seperti WHO dan UNESCO. Sebenarnya, Kepulauan Cook dan Niue telah menyatakan keinginannya untuk menjadi negara anggota PBB. Namun, Selandia Baru tidak mendukung pengajuan permohonan tersebut tanpa perubahan status konstitusional Kepulauan Cook dan Niue dengan Selandia Baru. Terlebih, masyarakat Cook dan Niue masih menggunakan kewarganegaraan Selandia Baru.

Selanjutnya, ada Republik Kosovo yang bukan anggota PBB namun merupakan anggota dari Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) dan Bank Dunia (World Bank). Kosovo juga telah mengajukan permohonan untuk menjadi anggota UNESCO dan diterima pada 2015.

Selanjutnya, ada wilayah-wilayah yang merdeka secara de facto namun tidak diakui oleh negara lain di dunia atau masih diklaim sebagai wilayah kedaulatan negara lain.

Republik Turki Siprus Utara adalah sebuah negara republik yang merdeka secara de facto, terletak di bagian utara Siprus. Tidak ada negara lain di dunia yang mengakui kedaulatannya kecuali Turki, yang menduduki daerah itu pada tahun 1974. Kemudian terdapat Abkhazia yang terletak di Kaukasus. Abkhazia diklaim oleh Georgia sebagai wilayah kedaulatannya. Selain Abkhazia, Georgia juga mengklaim Republik Ossetia Selatan sebagai wilayah kedaulatannya kendati Ossetia Selatan juga secara de facto telah merdeka.

Sementara Republik Cina (ROC/Republic of China) atau Taiwan secara konstitusional dibentuk pada 1912. Daerah ini juga sering disebut China Taipei. Taiwan mendapat pengakuan sebagai pemerintah Cina yang resmi sampai akhir 1950 atau 1960-an. Pada periode itu, mayoritas negara anggota PBB mulai mengalihkan pengakuan mereka ke Republik Rakyat Cina (People's Republic of China). PBB sendiri mengakui ROC sebagai satu-satunya perwakilan Cina sampai tahun 1971. Setelah itu, PBB memutuskan memberikan pengakuan ini kepada RRC.

Selain dua kategori yang telah disebutkan, ada tiga wilayah lain yang secara sepihak mendeklarasikan kemerdekaan dan umumnya dianggap telah memenuhi kriteria kenegaraan namun belum diakui oleh negara manapun, seperti Transnistria, Nagorny Karabakh, dan Somalilan.

Selain PBB, ada beberapa asosiasi lain yang memiliki negara anggota tersendiri pula. Beberapa asosiasi tersebut termasuk Fédération Internationale de Football Association (FIFA). FIFA merupakan badan pengendali sepak bola internasional. FIFA bermarkas di Zurich dan memiliki 211 anggota asosiasi per 14 November 2015.

Ada pula The International Olympic Committee (IOC) dengan 206 negara. IOC merupakan organisasi olah raga yang berbasis di Lausanne, Swiss. Organisasi ini didirikan oleh Pierre de Coubertin dan Demetrios Vikelas pada tahun 1894 sebagai otoritas yang bertanggung jawab menyelenggarakan Olimpiade Musim Panas dan Musim Dingin.

Sementara itu, Amerika Serikat memiliki daftar negara-negara independen tersendiri. Dalam daftar tersebut per 27 Maret 2019, terdapat 195 negara. Seperti halnya daftar negara anggota PBB, Taiwan tidak masuk dalam daftar ini. Namun, Kosovo masuk kendati tidak menjadi anggota PBB.

Syarat Berdirinya Negara

Hukum internasional menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, termasuk status politik. Hak ini pun tercantum dalam Piagam PBB, dan dijabarkan dalam Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

Menurut Konvensi Montevideo mengenai Hak dan Kewajiban Sebuah Negara Pasal (1), sebuah negara harus memiliki kualifikasi sebagai berikut; rakyat, wilayah kedaulatan, pemerintah, dan kemampuan untuk mengadakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.

Kemudian, menurut Pasal 3 Konvensi, negara baru harus mendapat pengakuan secara politik oleh negara lain dan organisasi internasional. Pengakuan terhadap negara baru pada dasarnya merupakan pengalihan kedaulatan atas suatu wilayah dari satu otoritas ke otoritas lainnya.

Kesimpulan

Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat 193 negara anggota PBB dan dua negara pengamat (Vatikan dan Palestina). Selain itu, ada pula negara-negara yang bukan merupakan anggota PBB, baik yang mendapat pengakuan dari anggota PBB maupun negara non-anggota.

Sementara itu, klaim 202 negara seperti yang disebutkan Novel Bamukmin tidak menyertakan referensi yang jelas. Namun, jika menghitung dari jumlah negara anggota dan negara pengamat PBB ditambah Taiwan jumlahnya daftar tidak mencapai 202 negara. Pun demikian dengan daftar negara-negara independen yang dirilis AS ditambahkan dengan Taiwan. Jumlahnya juga tidak mencapai 202 negara. Jika merujuk pada kedua daftar tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa klaim tersebut adalah salah (false).

Baca juga artikel terkait REUNI 212 atau tulisan lainnya dari Irma Garnesia

tirto.id - Politik
Penulis: Irma Garnesia
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara