Menuju konten utama

Peradi Siap Beri Bantuan Hukum ke Keluarga Korban KM Sinar Bangun

Keluarga korban KM Sinar Bangun dapat menghubungi kami di nomor 0216335138.

Peradi Siap Beri Bantuan Hukum ke Keluarga Korban KM Sinar Bangun
Pengacara Otto Hasibuan mengundurkan diri untuk membela tersangka kasus KTP elektronik Setya Novanto. Saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/12/2017), tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengaku siap memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban Kapal Motor (KM) Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba, Sumatera Utara. Bahkan, bantuan hukum itu akan diberikan secara cuma-cuma.

"Keluarga korban harus mendapatkan hak mereka. Untuk itu, secara pribadi maupun organisasi, Peradi siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka," kata Ketua Dewan Pembina Peradi, Otto Hasibuan, Minggu (24/6/2018).

Untuk itu, ia memberikan kontak yang bisa dihubungi apabila ada keluarga korban yang ingin mendapat bantuan hukum. "Bagi keluarga korban dapat menghubungi kami di nomor 0216335138 dan Ketua DPC Peradi Medan, Charles Silalahi di nomor 0811606157," kata dia.

Mantan pengacara Setya Novanto itu mengatakan, pemilik KM Sinar Bangun bisa dituntut baik secara perdana dan pidana karena dinilai lalai sehingga menyebabkan korban jiwa hingga lebih dari 100 orang.

Secara perdata, kata Otto, pihak pengelola dan pemilik kapal harus membayar ganti rugi kepada keluarga korban, meskipun ganti rugi itu tidak bisa menggantikan keluarga yang meninggal.

Menurut Otto, ganti rugi itu harus dilakukan untuk memberikan pelajaran agar tidak terjadi lagi kejadian serupa. "Pemilik kapal harus bertanggung jawab baik secara materiil atau non-materiil," kata Hasibuan.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai putra daerah, dirinya merasakan kesedihan atas insiden tenggelamnya KM Sinar Bangun sehingga ia merasa terpanggil untuk membantu para korban.

"Dalam hal ini syahbandar, dinas perhubungan telah lalai dalam melakukan pengawasan. Mereka semua harus bertanggung jawab secara hukum," kata dia.

Ia mencontohkan, apabila terdapat korban saat melintas di jalan berlubang, maka korban tersebut bisa menuntut pemerintah daerah secara perdata karena perbuatan melawan hukum.

Baca juga artikel terkait KAPAL TENGGELAM

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto