Menuju konten utama

Penyelundup Narkoba Dari Malaysia Divonis Mati

Penyelundup Narkoba Dari Malaysia Divonis Mati

tirto.id -

Seorang lelaki berinisial ESG yang telah menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ektasi dari Malaysia divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara. ESG terbukti menyelundupkan 10.293,96 gram sabu dan 174 tablet pil ekstasi dari negeri jiran.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum menyelundupkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari Malaysia. Karena itu, majelis menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa," demikian putusan Ketua Majelis Hakim, Dahlan, yang didampingi Sugeng dan Porci Nilfa Darma selaku hakim anggota, Kamis (24/3/2016).

Majelis Hakim menyebutkan bahwa terdakwa ESG telah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain itu, ESG terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemerintah Republik Indonesia saat ini memang sedang gencar memerangi narkoba dan memberlakukan hukuman yang sangat tegas. Sepanjang tahun 2015 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan eksekusi mati terhadap 14 terpidana kasus narkoba.

Para terpidana mati tersebut yaitu Tommi Wijaya (warga negara Belanda), Rani Andriani (Indonesia), Namaona Denis (Malawi), Marcho Archer Cardoso Moreira (Brasil), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam), dan Daniel Enemuo alias Diarrsaouba (Nigeria).

Berikutnya adalah Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), MGS Zainal Abidin bin MGS Mahmud Badarudin (Indonesia), Rahem Agbaje Salami (Spanyol), Myuran Sukumaran (Australia), dan Andrew Chan (Australia). (ANT)

Baca juga artikel terkait ANTI NARKOBA atau tulisan lainnya

Reporter: Iswara N Raditya