tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Semarang hari ini Senin (14/11/2016) menjatuhkan hukuman mati kepada warga Pakistan atas nama Muhammad Riaz alias Mr. Khan karena terbukti menyelundupkan 97 kilogram sabu-sabu asal Cina.
Vonis hukuman majelis hakim yang diketuai oleh Lasito tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Ketua majelis hakim Lasito menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai menilai terdakwa terbukti mengatur perencanaan impor genset berisi sabu-sabu serta mengatur perencanaan keuangan untuk mendatangkan barang-barang tersebut.
Hakim menyatakan keberadaan narkotika telah mengakibatkan rusaknya mental, akhlak, moral, hingga hilangnya nyawa.
"Puluhan nyawa melayang setiap harinya. Indonesia dalam kondisi darurat narkoba," katanya.
Mr. Khan merupakan satu dari delapan terdakwa penyelundupan 97 sabu-sabu yang diadili di Pengadilan Negeri Semarang.
Mereka menyelundupkan 97 kilogram sabu-sabu dengan memasukkannya ke dalam mesin genset. Badan Narkotika Nasional menemukan sabu-sabu yang mereka impor di sebuah gudang di Kabupaten Jepara pada Januari 2016 .
Sejauh ini pemerintah Indonesia telah melakukan hukuman mati terhadap pengedar narkoba. Terakhir hukuman mati "Jilid III" dilakukan pada 29 Juli 2016 di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Menurut laporan Antara , 14 terpidana mati kasus narkoba yang masuk dalam daftar eksekusi "Jilid III" terdiri atas Freddy Budiman (warga negara Indonesia), Merri Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Michael Titus Igweh (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), Humprey Ejike (Nih, Eugene Ape (Nigeria), Gajetan Acena Seck Osmane (Nigeria), Pujo Lestari (Indonesia), dan Agus Hadi (Indonesia).