Menuju konten utama

Penyebar Kabar "15 Juta Anggota PKI Dipersenjatai" Ditangkap Polisi

Bareskrim Polri menangkap seseorang berinisial RPH yang mengunggah status bahwa "15 juta anggota PKI dipersenjatai untuk bantai ulama."

Penyebar Kabar
Ilustrasi Hoax media sosial. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap penyebar berita bohong atau ujaran kebencian, Selasa (20/2) kemarin, sekitar pukul 01.00 dini hari. Salah satu berita bohong yang dimaksud adalah unggahan yang menyebut "15 juta anggota PKI dipersenjatai untuk bantai ulama."

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Fadil Imran. Katanya, pelaku berinisial RPH, berusia 48 tahun, dan bekerja sebagai guru SMA di Rangkasbitung, Lebak, Banten.

"RPH ditangkap terkait postingan pada akun Facebook miliknya yang bermuatan diskriminasi, ras, dan etnis, dan/atau ujaran kebencian dan permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu," kata Fadil dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (21/2/2018).

Dalam penangkapan, polisi juga menyita dua gawai pelaku.

RPH ditahan karena dianggap melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

"Netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Think before click," pesan Fadil, agar masyarakat lain tidak bernasib seperti RPH.

Baca juga artikel terkait UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Rio Apinino