Menuju konten utama

Penyebab Akun Prakerja Diblokir dan Cara Mengatasinya

Simak alasan mengapa akun Prakerja diblokir dan beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mengatasinya.

Penyebab Akun Prakerja Diblokir dan Cara Mengatasinya
Warga mengakses laman website PraKerja di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas.

tirto.id - Bagi peserta yang belum lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 70, masih berkesempatan untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 71.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 71 akan dibuka secara online melalui link www.prakerja.go.id.

Peserta yang telah mendaftar akun sebelumnya tidak perlu lagi melakukan proses pendaftaran ulang untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 71.

Bagi peserta yang sudah memiliki akun tinggal melakukan login ke akun Kartu Prakerja. Kemudian, pilih menu Gabung Gelombang di dashboard untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 71.

Namun, sebelum mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 71 peserta harus memastikan terlebih dahulu apakah akun Kartu Prakerja miliknya aktif atau diblokir.

Sebab, Manajemen Pelaksana atau PMO Kartu Prakerja dapat memblokir akun peserta Kartu Prakerja.

Penyebab Akun Kartu Prakerja Diblokir

Terdapat sejumlah penyebab yang menjadi alasan akun Kartu Prakerja peserta diblokir oleh PMO Kartu Prakerja.

  1. Tidak memenuhi syarat dan ketentuan Kartu Prakerja. Adapun Syarat dan Ketentuan Kartu Prakerja, yakni sebagai berikut:

    - WNI berusia 18 hingga 64 tahun dan memiliki e-KTP.

    - Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

    - Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang butuh peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah.

    - Pelaku usaha mikro dan kecil diperbolehkan mendaftar.

    - Bukan Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/perangkat desa, atau Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN dan BUMD.

    - Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

    - Bukan peserta Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.

  2. Memalsukan atau mengisi data secara tidak benar pada saat pendaftaran akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.
  3. Menggunakan alat, perangkat lunak, atau aplikasi untuk memanipulasi sistem pada website www.prakerja.go.id.

    Diantaranya, seperti memanipulasi data akun atau melakukan otomatisasi pendaftaran, penggunaan insentif, dan pembelian pelatihan.

  4. Tidak membeli pelatihan untuk pertama kali dalam rentang waktu paling lambat 15 hari sejak ditetapkan sebagai penerima program Kartu Prakerja.
  5. Tidak mengikuti dan menyelesaikan pelatihan Kartu Prakerja yang sudah dibeli.
  6. Kartu Prakerja tidak digunakan oleh peserta sendiri atau diwakilkan pada pihak lain.
Apabila peserta merasa tidak melakukan sejumlah penyebab tersebut, maka dapat membuka akun Kartu Prakerja yang diblokir.

Adapun cara untuk mengatasi akun Kartu Prakerja yang diblokir dapat disimak berikut ini.

Cara Mengatasi Akun Prakerja yang Diblokir

  1. Buka link formulir pengaduan Kartu Prakerja https://bantuan.prakerja.go.id/hc/id/requests/new.
  2. Isi data yang diminta pada Form Pengaduan.
  3. Tuliskan kendala terkait akun Anda yang diblokir.
  4. Unggah lampiran beserta foto bukti bahwa akun Anda diblokir dan pendukung lainnya.

    Lampiran yang yang harus diunggah, yakni:

    - Foto e-KTP

    - Foto Kartu Keluarga (KK)

    - Swafoto (selfie) dengan memegang e-KTP

    - Swafoto (selfie) dengan memegang KK

  5. Klik tanda centang persetujuan. Lalu, klik “Kirim Pesan”.
Apabila mengalami kendala atau pertanyaan lebih detail terkait akun Kartu Prakerja yang diblokir dapat menghubungi PMO Kartu Prakerja.

PMO Kartu Prakerja dapat dihubungi melalui telepon 0800-1503-001, Whatsapp 0877-0150-30001, Live Chat https://www.prakerja.go.id/livechat.

Jam operasional layanan contact center Kartu Prakerja, Senin-Minggu pukul 08.00-20.00 WIB.

Baca juga artikel terkait PRAKERJA atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra