Menuju konten utama

Penyaluran Dana untuk Rohingya Harus Dapat Izin Kementerian

Setiap bantuan ke luar negeri yang diinisiasi oleh pemda maupun lembaga nonpemerintah harus melalui persetujuan dari Kemenlu dan Kemenkeu

Penyaluran Dana untuk Rohingya Harus Dapat Izin Kementerian
Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Persaudaraan Umat Islam Banten (FPUIB) melakukan aksi solidaritas untuk Rohingya di Alun-alun Serang, Banten, Jumat (8/9/2017). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) berhati-hati dalam upaya menggalang dana kemanusiaan untuk etnis Rohingya. Meski bersifat spontan, pengumpulan dana mesti mengikuti prosedur yang telah diatur oleh undang-undang.

“Kalau pemda ingin kumpulkan bantuan, harus sesuai dengan mekanisme keuangan yang ada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kemendagri Arief M. Edie saat dihubungi Tirto, Sabtu (9/9/2017).

Pemda boleh terlibat dalam pengumpulan dana kemanusiaan. Namun mereka tidak boleh sendirian dan dilarang menggunakan rekening kas daerah. Pemda harus bekerjasama dengan LSM, ormas, maupun pihak swasta dalam hal pengumpulan, pengelolaan maupun penyaluran dana sosial.

Arief mengatakan apabila pemda mengumpulkan dana secara mandiri maka mereka mesti mendapat persetujuan DPRD. Sebab uang yang terkumpul harus dimasukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD). Dana itu sendiri baru bisa digunakan pada tahun berikutnya.

“Kalau mau beri bantuan ke siapa pun harus ada di APBD. Namanya hibah. Tak bisa menerima bantuan (sembarang). Harus dengan persetujuan DPRD,” ujarnya.

Selain itu, Arief juga mengingatkan setiap bantuan ke luar negeri yang diinisiasi oleh pemda maupun lembaga nonpemerintah harus melalui persetujuan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pun sebaliknya, apabila pemda maupun lembaga nonpemerintah ingin menerima bantuan dari luar negeri maka hal itu harus lebih dahulu melalui Kemenlu, Kemenkeu, dan Kementerian Sosial.

“Kalau menerima atau menyalurkan bantuan luar negeri harus mendapat persetujuan kementerian dahulu,” kata Arief.

Sejauh ini Kemendagri belum menerima atau menemukan kekeliruan dari aksi pengumpulan dana kemanusiaan yang dilakukan sejumlah pemda untuk etnis Rohingya. Di Jawa Barat (Jabar) misalnya, Arief mengatakan aksi itu meski melibatkan Pemda Jabar namun dalam praktiknya melibatkan pihak nonpemerintah dan tidak mengatasnamakan pemda. “Rekeningnya memang menggunakan Bank Jabar, tapi tidak atas nama pemda,” ujar Arief.

Pemprov Jabar memang salah satu pemda yang terlibat dalam aksi penggalangan dana kemanusiaan untuk Rohingya di Myanmar. Aksi itu mereka namakan “Jabar Peduli Rohingya”.

“Ini bagian dari kampanye kemanusiaan juga kepedulian masyarakat Jabar,” kata Kepala Bagian Pubikasi Sekretarian Daerah Pemprov Jabar Ade Sukalsah.

Ade merasa tidak ada yang salah apabila Pemprov Jabar terlibat langsung dalam aksi pengumpulan dana kemanusiaan untuk etnis Rohingya. Sebab hal ini juga sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang ingin simpati kepada etnis Rohingya diimplementasikan dalam bentuk bantuan, bukan kecaman. Selain itu pengumpulan dana juga melibatkan sejumlah lembaga kemanusiaan swasta dan forum kerukunan umat beragama di Jabar. “Tidak masalah. Ini tidak masuk kas daerah. Ini menindaklanjuti arahan presiden agar melakukan langkah kongkret,” ujarnya.

Hingga Jumat (8/9/2017) kemarin, aksi Jabar Peduli Rohingya telah berhasil menggalang dana Rp 1,2 miliar. Ade mengatakan sekira 80% dana itu berasal dari sumbangan para PNS di lingkungan Pemda Jabar yang merasa peduli dengan nasib etnis Rohingya.

Ade mengatakan dana yang terkumpul akan disalurkan dalam satu atau dua pekan ke depan. Penyaluran akan diserahkan kepada lembaga-lembaga kemanusiaan yang sudah memiliki pengalaman di Myanmar. Kordinasi dengan kementerian luar negeri juga akan menjadi dilakukan oleh mereka.

“Lembaga kemanusiaan itu yang berkomunikasi dengan Kemenlu,” katanya.

Selain di Jabar penggalangan dana untuk Rohingya juga dilakukan di lingkungan Pemda Purwakarta dan Pemda Padang.

Baca juga artikel terkait ROHINGYA atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Jay Akbar
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani