tirto.id - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat jalur khusus untuk mendapat Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan tersebut tengah dikaji hingga pertengahan 2019.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir.
"April ini sudah bisa keluar Permenko [peraturan menteri koordinator]. Paling mungkin Mei kali ya [sudah terbit]. Tapi secara formal sebenarnya keputusan komite sudah diputus. Sebenarnya dia [aturan] sudah bisa mulai analisis," ujar dia dalam diskusi 'Terobosan Baru KUR' di Forum Merdeka Barat, Ballroon Hotel Harris, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).
Iskandar juga mengatakan, jumlah pensiunan PNS yang memiliki merinstis usaha dinilai cukup tinggi. Meski demikian, dia menegaskan KUR pensiunan PNS nantinya hanya akan disalurkan bagi sektor produktif.
"Jumlah yang menginginkan banyak. Ketika melihat data banyak. Ketika PNS ternyata dia sudah bisnis kecil-kecilan. Maka itu ada usulan. Itulah latar belakangnya," kata dia.
Aturan mengenai pemberian KUR bagi pensiunan PNS diprediksi pertengahan tahun ini. Hal ini, kata dia, sehingga bisa turut menyukseskan target penyaluran KUR tahun ini.
"Mei ini baru bisa (pensiunan PNS) pinjam lewat KUR," ujar dia.
Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, penyaluran KUR sepanjang Januari-Februari 2019 berjumlah Rp23 triliun dari target keseluruhan Rp140 triliun pada 2019.
Tingginya permintaan KUR, menurut Iskandar, karena bunga yang rendah yakni 7 persen per tahun. Hal ini berbeda dengan kebijakan KUR pada 2007 dengan bunga mencapai 24 persen.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali