Menuju konten utama

Penjelasan BUMN soal Nasib Karyawan Istaka Karya Usai Pailit

BUMN sedang menunggu keputusan dari pengadilan dan kurator untuk memutuskan nasib karyawan Istaka Karya.

Penjelasan BUMN soal Nasib Karyawan Istaka Karya Usai Pailit
Kantor BUMN. FOTO/Googlemaps

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Istaka Karya pailit, tertuang nomor putusan 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo. Terkait hal itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menuturkan pihaknya sedang menunggu keputusan dari pengadilan dan kurator untuk memutuskan nasib karyawan Istaka Karya.

"Semua tergantung keputusan dari pengadilan dan kurator, jadi mereka yang memutuskan soal karyawan dan lain sebagainya. Kita serahkan pada pengadilan, khususnya kurator. Kita tunggu keputusannya," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Dia menuturkan nantinya Kementerian BUMN melakukan penyerapan karyawan Istaka Karya ke beberapa BUMN yang sejenis.

"Jadi kita tunggu keputusan dari kurator nya ada beberapa karyawan yang memang kita serap dibawa ke BUMN yang serupa kalau mereka bersedia dan BUMN-nya juga membutuhkan, itu kita lakukan juga," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.

Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013. Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA), Yadi Jaya Ruchandi mengatakan PPA menghormati putusan pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya, sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

"Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan," kata Yadi dalam keterangan resmi, Selasa (19/7/2022).

Sejak putusan homologasi pada tahun 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per tahun 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.

Pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.

"Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung," tandasnya.

Baca juga artikel terkait ISTAKA KARYA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin