Menuju konten utama
Kontras:

Pengesahan DOB Papua Sarat Kepentingan & Pemaksaan Kehendak

Kontras menilai pengesahan UU DOB Papua bentuk pemaksaan kehendak pemerintah dan DPR.

Pengesahan DOB Papua Sarat Kepentingan & Pemaksaan Kehendak
Ilustrasi HL Indepth Pemekaran Provinsi Papua Selatan. tirto.id/Lugas

tirto.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam langkah DPR dan pemerintah yang telah mengesahkan tiga undang-undang (UU) daerah otonomi baru (DOB) Papua. Menurut Kontras, beleid tersebut disinyalir sarat kepentingan investasi di Papua.

"Selama ini, di berbagai lokasi seperti Kabupaten Intan Jaya disinyalir memiliki kekayaan alam melimpah sehingga sangat menggiurkan untuk dieksploitasi," kata Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/7/2022).

"Sayangnya, jejak pertambangan selama ini kerap kali mendapatkan penolakan dari berbagai pihak termasuk warga setempat, bupati hingga gubernur. Pemecahan wilayah tentu saja dapat dijadikan sebagai siasat untuk memperlancar aktivitas pertambangan tersebut," tambah dia.

Selain itu, Kontras juga menyebut bahwa UU DOB merupakan bentuk pemaksaan kehendak pemerintah. Hal tersebut tercermin dari proses legislasi UU yang dinilai tidak melalui prosedur yang sah.

"Proses ugal-ugalan dan tidak partisipatif terus dilanjutkan oleh DPR bersama pemerintah di tengah penolakan revisi otsus serta DOB yang dilakukan dengan masif oleh masyarakat Papua," ujar Rivanlee.

KontraS juga mendapati adanya dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh pemerintah dengan menyebut bahwa 80 persen masyarakat papua mendukung DOB.

"Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD menyatakan bahwa lebih dari 80% masyarakat Papua mendukung DOB. Sayangnya, ketika kami meminta data tersebut lewat mekanisme keterbukaan informasi publik, Kemenko Polhukam RI justru menyatakan bahwa tidak memiliki data yang dimaksud," tandas Rivanlee.

Baca juga artikel terkait UU DOB PAPUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Politik
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky