tirto.id - Pengertian dakwah dibagi 2, yakni secara etimologi (bahasa) dan terminologi (istilah).
Sementara ketentuan dakwah meliputi syarat dai (orang yang berdakwah) dan etika dalam pelaksanaannya. Berikut ini pengertian dan ketentuan dakwah dalam Islam.
Dakwah berasal dari bahasa Arab (دعا– يدعوا – دعوة) yang berarti memanggil, menyeru, atau mengajak pada sesuatu hal.
Para ulama Basrah, Irak berpendapat bahwa kata dakwah berasal dari mashdar da’watan yang berarti panggilan.
Sementara, para ulama Kufah, Irak meyakini jika dakwah memiliki akar kata da’aa yang diartikan telah memanggil.
Para ulama berbeda-beda dalam menentukan pengertian dakwah. Dikutip dari bukuPengantar Studi Ilmu Dakwah (2010) oleh Muhammad Abu Al-Fath Al-Bayanuni, dijelaskan bahwa sebagian orang memandang dakwah sebagai penyampai dan penjelasan ajaran Islam.
Akan tetapi, ada orang yang melihat dakwah sebagai ilmu dan pengajaran yang menjauhkannya dari dimensi penerapan dan pelaksanaan serta berbagai teori lainnya.
Tidak hanya itu, terdapat orang-orang yang mendefinisikan dakwah secara umum, yakni mengkolaborasikan pengertian agama dan dakwah.
Ibnu Taimiyah, ulama asal Harran, Turki menyatakan bahwa dakwah adalah seruan beriman kepada Allah Swt. dan ajaran-ajaran yang dibawa para utusanNya. Dakwah juga membenarkan berita yang mereka (utusan Allah Swt.) sampaikan dan menaati perintahNya.
Sementara Syekh Ali Mahfudz: ulama Nusantara abad ke-14 dalam buku Hidayah Al-Mursyidin (1952), menyatakan bahwa dakwah ialah mengajak manusia pada kebaikan dan petunjuk Allah SWT.
Dakwah juga menyeru mereka kepada kebiasaan baik dan melarang hal buruk, supaya beruntung di dunia dan akhirat.
Sedangkan Syekh Muhammad Ar-Radhi, Khalifah Bani Abbasiyah di Baghdad (934-940 M), ulama yang mengkolaborasikan pengertian dakwah dan agama dalam buku Ad-Da’wah Al-Islamiyyah Da’wah ‘Alamiyah (Tanpa Tahun), mengatakan sebagai berikut:
“Dakwah merupakan aturan-aturan yang sempurna bagi sikap dan perilaku manusia serta menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban”.
Berdakwah dalam Islam adalah fardu kifayah, meskipun ada pendapat yang menyatakan hukumnya fardu ain. Salah satu dalil anjuran berdakwah termuat dalam firman Allah Swt. surah Ali-Imran ayat 104 sebagai berikut:
“Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh [berbuat] yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.”(QS. Ali-Imran [3]: 104).
Ketentuan-ketentuan Dakwah dalam Pelaksanaanya
Seorang dai dapat berdakwah melalui 2 cara: lisan/perkataan (da’wah bil lisan) dan perbuatan (da’wah bil hal).
Dakwah bil lisan adalah seruan syariat Islam (kebaikan) menggunakan jalur perkataan, seperti ceramah, nasihat, dan sebagainya.
Sementara dakwah bil hal, yakni seorang dai memberikan contoh perilaku baik kepada jemaah atau umat seperti, menyantuni fakir miskin, membantu korban musibah, dan lainnya.
Di samping itu, Mustahdi dan Mustakim dalam bukuPendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (2017), menuliskan bahwa dai juga harus memperhatikan beberapa ketentuan dalam berdakwah, sehingga seruannya berhasil.
Seorang dai harus memenuhi 4 syarat meliputi Islam, balig, berakal, dan mendalami ajaran Islam. Selain itu, dai harus menerapkan etika-etika dalam berdakwah sebagai berikut:
- Dakwah dilakukan dengan hikmah, yakni mengedepankan perkataan yang jelas, tegas, dan sikap bijaksana.
- Dakwah dilakukan dengan nasihat yang baik (mauizatul hasanah), yakni menggunakan cara persuasif (tanpa kekerasan) dan memuat pengajaran (edukatif).
- Dakwah dilakukan dengan memberi teladan yang baik (uswatun hasanah).
- Dakwah dijalankan dengan mujadalah, yakni melakukan diskusi dinamis (perdebatan) santun dan menghargai pendapat orang lain.
“Serulah [manusia] ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang paling tahu siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia [pula] yang paling tahu siapa yang mendapat petunjuk.”(QS. An-Nahl [16]: 125).
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno