Menuju konten utama

Pengendara Sepeda Jakarta: Ingin Sehat Malah Ditabrak

Pemerintah diminta memperbanyak jalur khusus bagi pesepeda.

Pengendara Sepeda Jakarta: Ingin Sehat Malah Ditabrak
Pengendara sepeda motor di sebuah persimpangan lalu-lintas di Hanoi, Vietnam. FOTO/REUTERS

tirto.id -

Mobil Doodce Journey hitam menabrak seorang pengendara sepeda di jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pagi tadi. Raden Sandy Syafiek, pengendara sepeda itu, tewas setelah dilarikan ke rumah sakit Jakarta untuk penanganan medis.

Kecelakaan ini terjadi sekitar jam 6 WIB, ketika Sandi menggowes sepedanya ke acara Car Free Day. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kronologi kejadian tersebut. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Paggara mengatakan, dari identitasnya, korban diketahui merupakan warga Bekasi dan bekerja sebagai karyawan swasta di Jakarta.

"Korban yang meninggal itu dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo sekarang," ungkap Halim saat dihubungi Tirto, (9/2/2018).

Kecelakaan yang menewaskan pengendara sepeda bukan kali ini saja terjadi di Jakarta. Tahun lalu, tepatnya 21 Mei 2017, kejadian serupa juga terjadi di Jalan Tubagus Angke, Tomang, Jakarta Barat, yang jaraknya hanya sekitar 4 kilometer dari Gatot Subroto. Seorang pengendara sepeda tertabrak mobil tangki air bernomor polisi B 9696 JU hingga tersangkut di bawahnya.

Dua kejadian ini disesalkan oleh koordinator pencinta Sepeda Jakarta Romunas Mangunso. Menurutnya, kecelakaan yang masih menimpa para pesepeda itu bukan semata kesalahan para pengguna kendaraan bermotor, melainkan juga kelalaian pemerintah DKI Jakarta.

Ia mengatakan pemerintah hanya fokus menyediakan fasilitas jalan bagi sepeda motor dan mobil, sementara ketersediaan jalur khusus bagi pesepeda minim diperhatikan. Ironisnya hak-hak bagi para pesepeda sudah dijamin dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Peruntukan jalan itu kan untuk semua termasuk itu sepeda, seyogyanya pemerintah memfasilitasi semua jalan untuk sepeda sehingga dengan pengendara yang ada tidak terganggu atau mengganggu," katanya saat dihubungi Tirto.

Seharusnya, kata Romunas, pemerintah memperbanyak jalur-jalur khusus untuk pesepeda di Jakarta. Ia percaya hal itu bisa mendorong pengemudi kendaraan bermotor beralih menggunakan sepeda atau transportasi massal. Apalagi, bersepeda ke kantor mulai menjadi tren lantaran dianggap sehat dan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta.

"Teman saya banyak yang ke kantor sekarang naik sepeda. Bahkan ada yang dari Bekasi, Depok, Tangerang, mereka bawa sepeda ketika masuk Jakarta," imbuhnya.

Pendapat serupa juga disampaikan Yanuar Ilham, pegiat komunitas sepeda Jakarta Barat 'Gowest'. Berkaca pada sejumlah kecelakaan yang menewaskan para pesepeda, ia merasa kebutuhan jalan khusus semakin dibutuhkan. Sebab, sepeda memang tak dilengkapi kaca spion sehingga rentan tertabrak dari belakang.

Menurutnya, jika pemerintah tak bisa menjamin keamanan bagi pengendara sepeda maka kecelakaan yang menimpa para pesepeda akan terus berulang. "Padahal kan hak pengguna jalan semuanya sama. Sama-sama bayar pajak juga. Motor, mobil, berhak atas jaminan keselamatan di jalan," ungkapnya saat dihubungi Tirto.

Apa yang dikatakan oleh Romunas dan Yanuar memang ada benarnya. Dalam Beleid Undang-Undang LLAJ, setidaknya ada tiga pasal yang mengatur kewajiban pemerintah terhadap para pesepeda, di antaranya Pasal 25 (g), Pasal 45 (b), dan Pasal 62.

Ketiga Pasal tersebut menyebutkan perlunya pemerintah menyediakan fasilitas bagi pesepeda, sehingga pesepeda dapat berkendara dengan aman menggunakan fasilitas yang telah disediakan tanpa mengganggu ataupun terganggu oleh kendaraan bermotor lainnya.

Tak hanya itu, keselamatan pesepeda juga dijamin oleh Pasal 106 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda".

Sementara sanksi bagi para pelanggar, diatur dalam Pasal 284: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).​"

Terkait hal ini, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengakui bahwa fasilitas jalan khusus bagi sepeda di Jakarta memang masih minim. Dari total 7000 km panjang jalan di Jakarta, yang telah disediakan marka khusus bagi sepeda baru 26 kilometer.

Beberapa di antaranya, ada di Jalan Diponegoro dan Taman Ayodya hingga Blok M. Rinciannya, kata Sigit, "Cipinang-pondok Kopi: 7 km, Pondok Kopi-marunda: 14,8 km, Ayodya-walikota Jaksel: 2,2 km, Imam bonjol - Pangeran Diponegoro: 2 km."

"Tapi kita terus tambah di beberapa jalan protokol."

Ia mengimbau pengendara sepeda berhati-hati. Di samping itu, ia juga meminta kesadaran pengemudi kendaraan bermotor untuk memberikan lajur khusus bagi sepeda. "Pemerintah terus optimalkan penggunaan jalan, juga untuk pesepeda. Tapi sementara itu berjalan, masyarakat harusnya bisa saling menghormati dan menghargailah dalam berkendara," jawabannya.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Jay Akbar