tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengatakan bahwa pelarangan penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) ke pengecer, bagian dari masa transisi menuju sistem distribusi yang lebih baik. Larangan tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
"Tentu ini hanya transisi saja, ya, sabar saja," kata Muhaimin, usai menghadiri peluncuran New REHAB 2.0 di Kantor BPJS Kesehatan, Senin (3/2/2025).
Pria yang karib disapa Cak Imin itu, menjamin dalam proses peralihan ini, pemerintah bakal melakukan penanganan dengan cepat sehingga masyarakat tak perlu khawatir kebijakan ini akan menyulitkan bahkan merugikan.
"Pasti akan ada penanganan cepat. Keadaan ini transisional saja," ucap Cak Imin.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan pembelian LPG 3 kg dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025. Pertamina menyiapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kg yang berada disekitar lokasi masyarakat.
“Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg, atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135,” jelas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, melalui keterangan tertulis, Senin.
Di sisi lain, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebut pihaknya mendapatkan laporan bahwa kerap terjadinya penyaluran gas LPG yang tidak tepat sasaran. Dia pun mengeklaim adanya permainan harga gas LPG di lapangan.
“Laporan yang masuk ke kami itu, kan, ada yang memainkan harga. Ini jujur aja. Harganya itu kan ke rakyat itu seharusnya tidak lebih dari Rp5.000-Rp6.000. Negara itu mensubsidi. Harga realnya itu per kilogram itu negara mensubsidi sekitar Rp12.000, kurang lebih per kilogram,” ungkap Bahlil di Kantor Kementerian ESDM.
Bahlil meyakini terdapat terdapat sekelompok yang sengaja membeli LPG dengan angka yang tidak wajar. Hal itu yang membuat pemerintah lantas memberlakukan regulasi baru untuk menghapus pengecer sebagai distributor gas LPG 3 kg itu.
Bahlil berharap pemerintah bisa lebih mudah memantau harga penjualan gas LPG 3 kg tersebut di publik lewat kebijakan baru.
“Ini untuk apa? Harganya naik. Sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan. Nah, dalam rangka menertibkan ini maka kita buatlah regulasi sebenarnya. Bahwa beli di pangkalan, karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol,” tukas Bahlil.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama