tirto.id - Kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Roro Fitria dengan hukuman penjara selama empat tahun. Kuasa Hukum Roro Fitria, Asgar Hasrat Sjarfi mengatakan ada kelalaian kepolisian dalam tahap penyidikan, yakni ketika menimbang berat sabu.
“Dalam penyidikan, kepolisian menimbang sabu beserta dengan bungkus rokok, plastik dan tisu. Sehingga diketahui berat bruto sabu yaitu 2,4 gram,” kata Asgard ketika dihubungi Tirto, Jumat (19/10/2018).
Lantas, lanjut dia, ketika Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menimbang lagi barang bukti tersebut, ditemukan berat netto sabu yakni 1,4 gram, lantaran yang seharusnya ditimbang hanya sabu, bukan beserta bungkus rokok dan lipatan tisu.
Karena kesalahan menimbang itulah Roro dianggap sebagai pengedar. “Menurut analisis kami, ada kesalahan tahap penyidikan, sehingga menyebabkan kekacauan yang menganggap Roro sebagai pengedar, karena memiliki barang di atas 2 gram,” jelas dia.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Roro selama lima tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, pada persidangan kemarin, hakim memvonis Roro Fitria satu tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa dan denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti pidana penjara selama enam bulan.
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Roro Fitria atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia dicokok di kediamannya di daerah Ragunan, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/2).
Pada penangkapan, kepolisian menyita buku tabungan dan bukti transfer Roro kepada WH, seorang penjual sabu. Diketahui, Roro mentransfer Rp5 juta kepada penjual dengan rincian Rp4 juta untuk pembelian sabu dan Rp1 juta untuk ongkos kirim.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri