Menuju konten utama

Penerima Vaksin Covid-19 Tahap 1 Akan Dapat SMS Blast dari Kemenkes

SMS blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis (31/12/2020).

Penerima Vaksin Covid-19 Tahap 1 Akan Dapat SMS Blast dari Kemenkes
Petugas menyemprotkan cairan desinfektan kontainer berisi vaksin COVID-19 setibanya, di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/12/2020). ANTARA FOTO/HO/Setpres-Muchlis Jr/wpa/hp.

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis (31/12/2020).

Sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ha ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.

Turut diatur juga bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19, demikian dikutip laman resmi Sekretaris Kabinet.

Sementara itu, pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.

Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan, kelompok prioritas yang menerima vaksinasi adalah 1,3 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19 dan juga 17,4 juta petugas pelayan publik sebagai garda terdepan, seperti TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, kereta api, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksin diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Terkait dengan vaksinasi COVID-19 ini, Kementerian Kesehatan telah mengirimkan pemberitahuan kepada kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 melalui pesan singkat (short messaging service/SMS).

SMS pemberitahuan ini telah terhubung dengan aplikasi Peduli Lindungi dan merupakan bagian dari tahap persiapan program vaksinasi yang dimulai pada Januari 2021.

Dalam keterangan pers di Istana Negara yang disiarkan secara langsung melalui Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Juru Bicara Pemerintah untuk Program Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid menjelaskan alur proses registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh peserta vaksinasi COVID-19.

    • Tahap pertama, sasaran mendapatkan notifikasi/pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengiriman PEDULICOVID.
    • Tahap kedua, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan, memilih lokasi dan jadwal layanan vaksinasi. Tahap ini merupakan tahap terpenting untuk memverifikasi data penerima. Registrasi ulang dapat dilakukan secara online atau melalui Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan.

Sembari menunggu dilaksanakannya proses vaksinasi, dr. Nadia mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti disiplin 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Menghindari keramaian, Mencuci tangan).

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH