Menuju konten utama

Penerapan Protokol Kesehatan di Unit Bisnis Patra Jasa

Kegiatan operasional Patra Jasa di masa pandemik Covid–19 tetap berjalan, dimana seluruh unit bisnis dan wilayah proyek menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Penerapan Protokol Kesehatan di Unit Bisnis Patra Jasa
Pengecekan suhu sebelum memasuki Patra Cirebon Hotel & Convention. FOTO/Doc.Patra Jasa

tirto.id - Kegiatan operasional Patra Jasa di masa pandemik Covid–19 tetap berjalan, dimana seluruh unit bisnis dan wilayah proyek menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Kami memberlakukan 3 (tiga) tahap masa transisi dengan memberlakukan WFH dan WFO Flexibility yang tujuannya meminimalisir kontak fisik dan interaksi di lokasi kerja. Hal ini dilakukan demi menjaga agar tidak terjadinya penyebaran kluster baru di unit bisnis dan wilayah proyek,” ujar Litta Ariesca, PJ Direktur Pemasaran & Operasi PT Patra Jasa.

Selain mematuhi protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, seluruh Pekerja diwajibkan melakukan rapid test secara berkala. Sebelum memasuki lokasi kerja, dilakukan deteksi dini, yaitu seluruh pekerja akan di cek suhu badan dan diwajibkan mengenakan masker dan sarung tangan. Lokasi kerja dibersihkan dengan menggunakan disinfektan. Pada masa transisi ini, Patra Jasa juga memberlakukan sistem shifting Pekerja. Pengawasan terhadap seluruh kegiatan operasional selalu dilakukan oleh Divisi HSSE Pusat.

“Khususnya di wilayah operasional proyek, sebelum Pekerja memasuki wilayah proyek, wajib dicek suhu badan dan diberikan safety induction sehubungan dengan protokol kesehatan serta kelengkapan APD yang wajib dikenakan selama berada di dalam proyek. Disamping itu juga mengharuskan para Pekerja untuk melakukan social distancing dan selalu mencuci tangan beberapa kali dalam sehari,” lanjutnya.

Terbukti bahwa hasil dari kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan di seluruh unit bisnis dan wilayah operasionalnya, Patra Jasa menerima Sertifikat Keamanan Gedung yang sesuai dengan SOP baru, yaitu Cleanliness, Health, Safety and Environment (CHSE), yang diterbitkan oleh Divisi HSSE Induk Perusahaan, PT Pertamina (Persero).

Baca juga artikel terkait PROTOKOL CORONA atau tulisan lainnya

Fotografer: istimewa