Menuju konten utama

Penembakan di Perairan Pulau Halang: Tindakan Polisi Sesuai Aturan

Penembakan di Perairan Pulau Halang karena ada peristiwa yang membahayakan keselamatan petugas dan orang lain.

Penembakan di Perairan Pulau Halang: Tindakan Polisi Sesuai Aturan
Ilustrasi penembakan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Karopenmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan soal tindakan tegas yang dilakukan oleh Polisi Air Polres Rokan Hilir terhadap terduga pencuri hasil laut di Perairan Pulau Halang telah sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap).

“Mengacu kepada keterangan Kabid Humas Polda Riau, langkah yang dilakukan oleh petugas Polair sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,” kata dia ketika dihubungi Tirto, Rabu (12/9/2018).

Alasannya, lanjut Dedi, ada peristiwa yang membahayakan keselamatan petugas dan orang lain. “Sehingga tahap 6 pada Perkap tersebut dapat dilakukan oleh petugas dalam rangka melumpuhkan orang-orang yang dapat membahayakan keselamatan jiwa,” terang dia.

Penggunaan Kekuatan diatur dalam Pasal 5 Bab II Perkap Nomor 1 Tahun 2009 yang menyebutkan kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.

Dedi mengatakan dalam peristiwa itu, jajarannya telah melakukan diskresi kepolisian. “Petugas memilih tindakan yang tepat berdasarkan penilaian, baik secara individu maupun beberapa orang, agar tindakan yang diambil terukur dan proporsional,” kata dia.

Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, petugas berupaya menghadang terhadap kapal terduga pelaku. Kemudian petugas melakukan tembakan peringatan yang mengarah ke atas, namun tidak dihiraukan oleh para pelaku.

“Selanjutnya kapal para pelaku berupaya membahayakan petugas dengan menabrakkan kapal, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kapal para pelaku,” terang Sunarto.

Pada Minggu (9/9/2018), pukul 22.40 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana penangkapan hasil laut berupa kerang secara ilegal di Perairan Pulau Halang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dengan titik koordinat n. 02°26.772 - e. 100°38.191. Kapal tersebut berasal dari Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara.

Info dugaan pencurian itu berasal dari masyarakat Pulau Halang, kemudian dilaporkan ke Polair Polres Rokan Hilir. Lantas aparat bersama warga menyambangi lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yantina Debora