Menuju konten utama

Penahanan Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Diperpanjang 30 Hari

KPK memperpanjang masa tahanan Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud selama 30 hari, terhitung 15 April hingga 14 Mei.

Penahanan Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Diperpanjang 30 Hari
Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/4/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud selama 30 hari ke depan. Terhitung 15 April 2022 hingga 14 Mei 2022.

Gafur merupakan tersangka dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.

“Agar pemenuhan seluruh fakta unsur pasal yang disangkakan dalam berkas perkara penyidikan tersangka AGM dan kawan-kawan dapat optimal dilengkapi," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan alasan perpanjangan tersebut, Kamis (14/4/2022).

Selain Gafur, KPK juga memperpanjang masa tersangka lain dalam kasus yang sama: Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB); Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi (MI); Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro (EH); dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jusman (JM). Mereka ditahan untuk alasan dan periode yang sama dengan Gafur.

Saat ini Gafur dan Nur Afifah Balqis mendekam di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara Muliadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Kemudian Edi dan Jusman, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka selaku penerima suap diduga telah menerima uang proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU sebesar Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Gafur juga diduga menerima uang atas penerbitan perizinan lahan: HGU lahan sawit dan perizinan pemecah batu (bleach plant) Dinas PUTR PPU.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BUPATI PENAJAM PASER atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz