Menuju konten utama

Pemprov & Ormas Betawi Sepakat Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan

Pemprov DKI Jakarta bersama sejumlah ormas Betawi sepakat melarang ondel-ondel yang dimanfaatkan sebagai sarana mengamen sehingga mengganggu ketertiban umum.

Pemprov & Ormas Betawi Sepakat Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan
Pengamen ondel-ondel menari di area car free day, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (2/9). Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Musyawarah (Bamus) Betawi berencana menertipkan terkait maraknya pengamen ondel-ondel yang kerap berkeliaran di jalan-jalan, baik jalan lingkungan maupun jalan besar di Jakarta. FOTO/Reno Esnir/pd/18.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Betawi sepakat melarang ondel-ondel yang dimanfaatkan sebagai sarana mengamen atau mengemis sehingga mengganggu ketertiban umum.

Kesepakatan itu dibuat oleh Pemprov DKI melalui Satuan Pamong Praja (Satpol) PP, Dinas Kebudayaan, dan Kesbangpol. Sementara ormas Betawi yang ikut menyepakati FORKABI, FBR, LKB, BANG JAPAR, Rumawi Pelita, Sanggar Utan Panjang, Sanggar Rifky Albani, dan Sanggar Betawi Mamit Cs.

"Pada hari ini, Kamis (13/2/2020), telah diadakan rapat koordinasi perihal pembahasan penertiban ondel-ondel yang dimanfaatkan sebagai sarana mengamen atau mengemis yang mengganggu ketertiban umum," kata kepala Satpol PP DKI Arifin melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2020).

Arifin menuturkan kesepakatan itu ditetapkan dengan beberapa pertimbangan, antara lain: Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang pelestarian kebudayaan betawi. Kemudian Ondel-ondel merupakan salah satu dari 8 ikon budaya Betawi yang ditetapkan oleh Pemprov DKI melalui Pergub Nomor 11 tahun 2017 tentang ikon budaya Betawi sebagai upaya menampilkan jati diri Provinsi DKI dan sebagai upaya untuk meningkatkan daya tarik wisata.

Selanjutnya Pasal 39 (1) dan pasal 40 Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

"Pertimbangan lainnya karena makin banyaknya orang atau kelompok yang menggunakan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen atau mengemis yang berpotensi mengganggu ketertiban umum," ucapnya.

Setelah melarang ondel-ondel untuk mengamen, mereka sepakat menyediakan tempat dan memfasilitasi para pemilik sanggar kesenian dan kebudayaan betawi, termasuk para pengrajin ondel-ondel.

Menempatkan ondel-ondel pada kegiatan yang bersifat seremonial, festival, lebaran betawi dan acara-acara lain dalam upaya pelestarian kebudayaan Betawi. Kemudian melakukan pendataan dan inventarisasi untuk mengetahui seberapa banyak jumlah sanggar kesenian betawi dan pengrajin ondel-ondel.

Lebih lanjut, Pemprov DKI berjanji membuat surat edaran gubernur melalui sekretaris daerah untuk disampaikan kepada walikota, camat, lurah, RW dan RT. Tujuannya mendata jumlah sanggar dan pengrajin yang ada pada masing-masing wilayah dengan format yang ditentukan oleh Dinas Kebudayaan DKI.

"Satpol PP DKI melakukan penindakan dan penertiban terhadap orang atau kelompok yang menggunakan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen atau mengemis yang mengganggu ketertiban umum," kata dia.

Baca juga artikel terkait LARANGAN ONDEL-ONDEL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz