tirto.id -
Sebab, menurut Sandi, hal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
"Sampai tadi malam belum ada laporannya, kalau nanti ada laporannya tentunya ada sanksi," kata Sandiaga, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Menurut dia, CFD adalah tempat berkumpulnya warga Jakarta dari berbagai usia, latar belakang, dan kelas ekonomi. Karena itulah, kata dia, suasana guyub harus dibangun agar masyarakat dapat berkumpul tanpa merasa khawatir.
Untuk mencegah tindakan intimidasi dari kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan politik, kata Sandiaga, Pemprov juga telah meminta beberapa personel keamanan yang akan mengawasi penyelenggaraan CFD di tiap pekan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka Pemprov bakal memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan politik tersebut.
Kendati demikian, ia menekan bahwa Pemprov tidak dapat menindak tegas warga yang melakukan kegiatan politik di luar area CFD pada hari Minggu. Terkait wilayah mana saja yang menjadi lokasi CFD di Jakarta, ujar Sandiaga, tercantum dalam beleid yang sebelumnya ia sebutkan.
"Di luar area CFD bukan kewenangan kami. Karena itu CFD kewenangan Pergub. Kalau di luar CFD kami koordinasi sama polisi," ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo