Menuju konten utama

Pemprov DKI Akan Terbitkan SK untuk Kelola RPTRA

Saat ini sejumlah RPTRA di Jakarta belum memiliki SK pengelolaan.

Pemprov DKI Akan Terbitkan SK untuk Kelola RPTRA
Pekerja menyelesaikan pemasangan ikon nama Kalijodo di kawasan RPTRA dan RTH Kalijodo, Jakarta, Sabtu (24/4). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/17.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengeluarkan surat keputusan (SK) mengenai pengelolaan seluruh ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), sehingga pengelolaan RPTRA jelas anggarannya.

"Kami akan menerbitkan SK untuk pengelolaan semua RPTRA yang ada di wilayah DKI Jakarta. Jadi, pengelolaannya jelas," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah di Jakarta, Selasa (6/6/2017), seperti dikutip dari Antara.

Dengan diterbitkannya SK, menurut Saefullah, maka ke depannya pemeliharaan seluruh RPTRA yang ada di ibu kota dapat dianggarkan melalui anggaran yang ada di setiap kelurahan.

"Kalau sudah dibuatkan SK-nya, nanti pengelolaan semua RPTRA akan kami serahkan ke kelurahan, ada anggarannya juga. Makanya, kami akan segera buat SK," ujar Saefullah.

Lebih lanjut dia menuturkan dengan adanya SK, maka nantinya pihak kelurahan akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pengelolaan sekaligus perawatan seluruh RPTRA.

"Selain pengelolaan dan perawatan, pihak kelurahan juga bertanggung jawab terhadap keamanan di RPTRA. Oleh karena itu, SK-nya harus kami buat dan kami terbitkan terlebih dahulu," tutur Saefullah.

Dia mengungkapkan, saat ini sejumlah RPTRA memang belum memiliki SK karena masih diproses oleh Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

"Jadi kalau belum ada SK, tentu tidak bisa dianggarkan untuk biaya perawatan dan biaya lainnya. Harus ada SK dulu, baru lurah bisa menindaklanjuti apa yang diperlukan di RPTRA," ungkap Saefullah.

Sebelumnya, dana pengelolaan RPTRA dianggarkan dari dana CSR (Corporate Social Responsibility), sebagaimana diberitakan ketika Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meresmikan dua Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di Jalan Intan Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan Jalan Kemuning Pejaten, Jakarta Selatan pada Rabu (24/5/2017).

Hingga saat ini, sebanyak 186 RPTRA telah dibangun di seluruh wilayah Jakarta dan 100 RPTRA yang akan dibangun masih dalam proses lelang.

Djarot juga tidak lupa berpesan serta menitipkan RPTRA itu kepada masyarakat agar menjaga dan memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya, mengingat masa jabatannya yang akan berakhir pada Oktober mendatang.

Ia juga mengatakan bahwa sebelumnya tempat tersebut merupakan tempat berkumpulnya preman-preman dan para pedagang kaki lima.

Jika ada kegiatan yang jauh dari nilai gotong royong dan Pancasila seperti kegiatan pacaran, Djarot meminta pengelola RPTRA menindak tegas.

Baca juga artikel terkait RPTRA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra