Menuju konten utama

Pemilik Pabrik Mercon yang Meledak Diduga Langgar UU Tenaga Kerja

Pemilik pabrik mercon yang meledak di Kosambi Tangerang diduga kuat melanggar UU Ketenagakerjaan. Selain mengabaikan keselamatan kerja, pemilik perusahaan juga memperkerjakan anak.

Pemilik Pabrik Mercon yang Meledak Diduga Langgar UU Tenaga Kerja
Personel Kepolisian Polda Metro Jaya mengevakuasi jenazah korban kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, Kamis (26/10/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menduga pemilik pabrik mercon PT Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS) melanggar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. Akibatnya, ledakan dan kebakaran di gudang petasan itu menyebabkan sedikitnya 47 karyawan meninggal dan 46 terluka.

"Kalau memperhatikan dahsyatnya kejadian serta banyak korban meninggal dan luka karena tak dapat menyelamatkan diri, diduga kuat ada pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja. Kasus ini harus diusut tuntas," kata Hanif di Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Lantaran itu, Menteri Hanif mengaku telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan kerja tersebut. Ia telah menginstruksikan kepada Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3), Sugeng Priyanto, untuk melakukan pengusutan hingga tuntas.

Menurut Hanif, berdasarkan temuan di lapangan kondisi pintu gerbang pabrik selalu terkunci. Hal ini mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki SMK3. Salah satu butir aturan tersebut berisi tentang ketentuan perusahaan harus mampu menanggulangi kebakaran serta menyediakan akses jika terjadi kondisi kegawatdaruratan.

"Jika memang terjadi pelanggaran K3, pihak perusahaan harus bertanggung jawab dan dikenai sanksi," tegas Hanif.

Hanif juga menyampaikan, pemerintah akan menjamin terlaksananya pemberian hak-hak korban, baik hak bagi ahli waris pekerja yang meninggal, hak pengobatan bagi korban terluka, serta hak-hak lainnya.

Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menduga pimpinan PT PBCS telah melanggar UU Ketenagakerjaan karena memperkerjakan anak. Hal ini ia ketahui setelah mengunjungi tujuh korban luka bakar yang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dari tujuh korban, ada diantaranya masih anak-anak berusia 15 tahun bernama Siti Fatimah.

"Sudah dianggap menyalahi Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003," kata Ahmed.

Lantaran itu Ahmed berencana memanggil pimpinan PT PBCS untuk dimintai klarifikasi mengenai kejadian ini.

Namun menurut pihak kepolisian, pemilik pabrik mercon, Indra Liyono selaku pemilik pemilik PT PBCS kini tengah berada di Malaysia. Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan, polisi akan memeriksa Indra terkait izin usahanya jika sudah kembali ke Indonesia.

"Kami akan klarifikasi mengenai izin usahanya," kata Harry.

Baca juga artikel terkait LEDAKAN GUDANG PETASAN

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH