tirto.id - Pemerintah Indonesia menegaskan akan memproses hukum terhadap pelaku pelanggaran karantina COVID-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam menanggapi adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggalkan masa karantina sebelum waktunya.
"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," tegasnya menjawab pertanyaan media dalam agenda Keterangan Pers di Graha BNPB, Kamis (14/10/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Satgas sendiri menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat.
Karenanya kepada seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia, diminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan.
"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," lanjutnya.
Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi.
Sebagaimana yang tertera dalam pasal 14 undang-undang No. 4 tahun tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," katanya.
Untuk mekanisme penegakan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh komando tugas gabungan terpadu (Kogasgabpad), yang terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).
"Terkait dengan pelanggaran yang ada, baik pembuat kebijakan dan petugas di lapangan terus melakukan monitoring dan evaluasi. Diharapkan masyarakat dapat ikut serta mengawal implementasi kebijakan di lapangan," pungkas Wiku.
Pemerintah RI juga telah menerapkan kebijakan baru terkait masa karantina COVID-19 dari sebelumnya 8 hari menjadi 5 hari. Kebijakan baru tersebut berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan internasional.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 yang ditantangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito pada 13 Oktober 2021.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,” ujar Ganip melalui keterangan tertulis, Kamis (14/10).
Selain perubahan masa karantina, dalam Surat Edaran itu juga disebutkan beberapa tambahan pengaturan, antara lain terkait kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
Kemudian pelaku perjalanan internasional warga negara asing (WNA) dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kepulauan Riau. Mereka wajib menyertakan bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam.
Pelaku perjalanan juga wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA.
Bukti kepemilikan asuransi senilai 100.000 dolar AS yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19. Kemudian bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
Editor: Iswara N Raditya