tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan segera menerapkan aturan "International Mobile Equipment Identity" (IMEI) untuk memblokir peredaran handphone atau ponsel ilegal atau black market di tanah air.
Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail mengatakan, kebijakan itu ditargetkan rampung pada Agustus 2019.
Nantinya, akan ada tiga kementerian yang bakal merilis aturan terkait hal tersebut. Selain Kemenkominfo, kata Ismail, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian juga bakal mengeluarkan aturan serupa.
"Kami berkoordinasi terus. Target rampung Agustus tapi untuk pemberlakuannya ada tahap uji coba. Dan dilakukan bukan untuk handphone yang sudah digunakan. Tapi yang belum," kata Ismail di Indonesia saat dihubungi Tirto, Selasa (2/7/2019).
IMEI sendiri merupakan nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen ponsel dan terdaftar di Kementerian Perindustrian.
Nomor tersebut dikeluarkan untuk tiap slot "subscriber identity module" (SIM), sementara untuk perangkat dengan slot kartu SIM ganda akan memiliki dua nomor IMEI.
Bila dikeluarkan secara legal, satu nomor seri akan berbeda dengan yang lain. Sebaliknya jika ilegal maka nomornya akan sama dan barang tersebut nantinya akan mulai dilarang oleh pemerintah.
Nantinya, kata Ismail, handphone ilegal tersebut tak akan bisa berfungsi menghubungkan kartu SIM. Sebab, Kemenkominfo lewat peraturan menterinya bakal meminta operator memblokir proses koneksi dari handphone ilegal tersebut.
"Ini sudah dilakukan di banyak negara. Jadi kita tinggal mencontoh. Karena ini kan juga meminimalisir kerugian negara karena banyak ponsel ilegal tidak kena bea masuk," imbuhnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri