tirto.id - Mulai tahun ini, pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengizinkan sekolah untuk menghimpun dana dari masyarakat, terutama dari donatur dan alumni.
"Mulai tahun ini sekolah diizinkan menghimpun dana dari masyarakat, seperti donatur dan alumni. Terutama alumni yang sudah sukses, seperti menteri dulu juga sekolah," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir di kutip dari Antara, Kamis (12/1/2017).
Ia juga mengimbau kepada para alumni untuk memberikan sumbangan kepada bekas tempat mereka bersekolah untuk memberikan bantuan kepada murid yang kurang mampu.
Selain itu, kata dia, sekolah juga dapat menggunakan dana sumbangan itu untuk mengembangkan dan memajukan sekolahnya.
"Kalau sekolah hanya mengandalkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka sekolah tidak akan maju," kata Muhadjir.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini Kemendikbud telah mengeluarkan peraturan dalam rangka memperkuat pendanaan sekolah yang berdasarkan pada semangat gotong royong. Sekolah, kata dia, boleh menghimpun dana dari masyarakat asalkan tidak memaksa.
Kemendikbud, kata dia, sudah mengonsultasikan penerapan kebijakan itu ke Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
"Ternyata tak masalah asal itu resmi dan pemanfaatannya untuk pengembangan sekolah dan tak melanggar undang-undang, " kata dia.
Sebelumnya, pemerintah melarang sekolah melakukan pemungutan dana dari masyarakat karena kerap menemukan penyimpangan dalam pengelolaannya.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto