Menuju konten utama

Pemerintah Harus Awasi Kegiatan Ormas Asing

Pemerintah diminta mengawasi kegiatan organisasi kemasyarakatan warga asing di Indonesia.

Pemerintah Harus Awasi Kegiatan Ormas Asing
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Pengamat Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Suhaidi,SH, meminta kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri agar mengawasi kegiatan organisasi kemasyarakatan warga asing di Indonesia.

"Pengawasan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dari luar negeri itu, harus dilakukan untuk menghindari agar tidak terjadinya pelanggaran hukum," kata Suhaidi, seperti dikutip Antara, Rabu (21/12/2016).

Ormas asing tersebut, menurut dia, jangan sampai disalahgunakan oleh kelompok-kelompok tertentu yang memiliki kepentingan dengan Indonesia. "Hal itu, harus diwaspadai dan diantisipasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang bertanggungjawab mengawasi keberadaan ormas asing tersebut," ujar Suhaidi.

Ia mengatakan, merupakan kesalahan besar jika pemerintah tidak mampu mengawasi warga negara asing (WNA) yang mendirikan ormas di Indonesia. Sebab, jelasnya, kehadiran ormas asing itu, jangan sampai dijadikan kepentingan politik atau kegiatan yang dapat merugikan NKRI, dan perbuatan tersebut sangat bertentangan, serta tidak dibenarkan.

Sebagai ormas asing yang berada di Indonesia, tentunya harus mematuhi ketentuan hukum di negara tersebut, dan bukan sebaliknya. "Jadi, ormas asing itu harus menghargai Kedaulatan NKRI dan tidak mencampuri apa yang dilakukan Pemerintah Indonesia," lanjutnya.

Suhaidi menyebutkan, Mendagri selaku institusi pemerintah yang dipercaya menyeleksi ormas asing itu, harus bersikap tegas dan tidak perlu menerima organisasi yang tidak menghormati hukum. Selain itu, ormas yang beroperasi di Indonesia, harus memiliki disiplin yang tinggi, kegiatan yang mereka lakukan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Seluruh ormas asing tersebut diharapkan, jangan ada yang menentang Pemerintah Indonesia dan juga merugikan NKRI.Hal tersebut harus dipatuhi ormas asing," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing. Dalam PP itu disebutkan, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.

Baca juga artikel terkait ORMAS atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora