Menuju konten utama

Pemerintah Hanya Pungut Pajak atas Penghasilan dari Harta Warisan

Harta warisan berupa saldo rekening bank, yang belum dibagi ke ahli waris, wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak. Pemerintah memastikan hanya memungut pajak atas penghasilan dari harta warisan itu.

Pemerintah Hanya Pungut Pajak atas Penghasilan dari Harta Warisan
Gedung Direktorat Jenderal Pajak. TIRTO/Andrey Gromico.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan memastikan tidak akan memungut pajak atas harta warisan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Pemerintah/DJP tidak akan mengenakan pajak atas warisan, melainkan hanya penghasilan yang berasal dari harta warisan,” kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak dalam keterangan resmi lembaganya yang dirilis pada Jumat (2/3/2018).

Ditjen Pajak merilis keterangan itu agar masyarakat tidak cemas dengan kewajiban perusahaan jasa keuangan melaporkan rekening wajib pajak yang sudah wafat. Pelaporan itu berlaku bagi saldo rekening warisan yang belum dibagi ke ahli waris.

Ditjen Pajak menegaskan pelaporan harta warisan, yang belum dibagi dan masih berupa saldo rekening tersebut, merupakan bentuk pelaksanaan AEOI (Automatic Exchange of Information). Pelaporan itu sesuai ketentuan dalam Common Reporting Standard (CRS) dalam pelaksanaan AEOI.

“Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, warisan yang belum dibagi merupakan subyek pajak yang harus didaftarkan sebagai wajib pajak tersendiri. Menggantikan pewaris yang sudah meninggal dunia,” kata Hestu dalam keterangan tersebut.

Ditjen Pajak menjelaskan warisan yang belum dibagi dapat menimbulkan penghasilan yang merupakan objek pajak. Sebagai contoh, warisan berupa saldo rekening di bank yang mendapatkan penghasilan berupa bunga. Penghasilan itu bisa dikenai pajak berupa pemotongan oleh bank untuk PPh (Pajak Penghasilan) final.

“Kewajiban perpajakan atas penghasilan dari warisan yang belum dibagi harus dilaksanakan, yang dalam hal ini dapat diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus warisan tersebut,” demikian keterangan Ditjen Pajak.

Apabila warisan tersebut telah dibagikan, kewajiban perpajakan beralih kepada ahli waris yang sah. Sesuai UU PPh, warisan yang diterima ahli waris bukan merupakan obyek pajak penghasilan.

Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, ketentuan di atas juga berlaku bagi harta warisan subyek pajak berstatus Warga Negara Asing di Indonesia. Ditjen Pajak harus mempertukarkan atau menyampaikan laporan soal warisan WNA itu kepada otoritas pajak negara asal mereka.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom